Mafia Tanah Kembali? Hak Waris Diputarbalik, Kapasitas H. Rahyuddin Dipertanyakan
Sengketa tanah seluas 22 hektare di kawasan Sudiang kembali memanas. Ahli waris H. Taman bin Yambo Melalui Andi Arif menegaskan hak keluarga atas tanah tersebut, sementara PT Aditarina Lestari, melalui H. Rahyuddin Nur, bersikeras mengklaim kepemilikan dengan dokumen resmi.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan