Sinjai dalam Krisis Ganda!, Bencana Alam dan Pelanggaran Hukum?

Kondisi ini diperparah oleh PT. Mitra Konjac Indonesia yang secara diduga telah terang-terangan mengabaikan Surat Perintah Penghentian aktivitas penimbunan lahan dari DLHK Sinjai (nomor 980/12.63/DLHK, 26 Juni 2025), meskipun surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati dan Kepolisian.