Sinjai dalam Krisis Ganda!, Bencana Alam dan Pelanggaran Hukum?
Kondisi ini diperparah oleh PT. Mitra Konjac Indonesia yang secara diduga telah terang-terangan mengabaikan Surat Perintah Penghentian aktivitas penimbunan lahan dari DLHK Sinjai (nomor 980/12.63/DLHK, 26 Juni 2025), meskipun surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati dan Kepolisian.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan