SPPG dari Bekas Gudang: Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Standar Indikasi Pelanggaran SOP dan Regulasi Kesehatan, Fasilitas Tak Layak Dipaksakan Beroperasi

SALAM WARAS, KAJEN — Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejatinya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Namun, temuan lapangan di Jalan Singosari Nambangan–Nyamok, Kajen, justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang: fasilitas diduga tidak memenuhi standar, tetapi telah lama beroperasi.

Hasil observasi visual menunjukkan bangunan yang digunakan merupakan bekas gudang yang belum mengalami penyesuaian signifikan sebagai fasilitas pengolahan pangan.

Dari sisi tampak depan, bangunan terbuka langsung ke jalan umum tanpa pengendalian, berisiko tinggi terpapar debu, asap kendaraan, dan kontaminan lingkungan lainnya.

Tidak ditemukan pemisahan antara jalur logistik dan area produksi makanan, yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang. Aktivitas kendaraan di area depan masih berlangsung tanpa kontrol higienitas.

Lebih mengkhawatirkan, fasilitas sanitasi dasar seperti tempat cuci tangan, zona sterilisasi, serta pemisahan area bersih dan kotor tidak tersedia.

Secara visual dan fungsional, bangunan tersebut belum mencerminkan standar dapur produksi pangan yang higienis dan aman.

Melanggar Standar Kesehatan dan Sanitasi Pangan?

Kondisi ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap proses produksi pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban menjaga kualitas lingkungan dan sanitasi dalam kegiatan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur bahwa sarana produksi pangan harus memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mensyaratkan:

Pemisahan area bersih dan kotor
Ketersediaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi
Pengendalian akses dan lingkungan produksi

Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang juga menekankan pentingnya kelayakan bangunan dan sanitasi lingkungan produksi pangan.

Lebih Memprihatinkan, IPAL Belum Tersedia

Fakta lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, meskipun fasilitas telah lama beroperasi.

Hal ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Ancaman Nyata bagi Publik

Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan pangan. Paparan debu, asap, serta potensi mikroorganisme berbahaya dapat mencemari makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Dalam konteks program pemenuhan gizi, hal ini menjadi ironi serius—karena fasilitas yang seharusnya meningkatkan kualitas kesehatan justru berpotensi menjadi sumber risiko kesehatan baru.

Belum Layak, Tapi Dipaksakan Beroperasi
Berdasarkan keseluruhan temuan dan merujuk pada regulasi yang berlaku, bangunan tersebut secara tegas dinilai belum layak digunakan sebagai SPPG.

Jika tetap dipaksakan beroperasi, kondisi ini berpotensi:

Menjadi temuan serius dalam audit pemerintah
Melanggar standar nasional keamanan pangan
Berujung pada sanksi administratif hingga pidana

Desakan Perbaikan dan Penegakan Hukum
Pengelola didesak segera melakukan langkah korektif:
Menutup dan mengondisikan area depan agar tidak terbuka langsung ke lingkungan luar
Membuat akses masuk yang higienis dan terkontrol
Memisahkan jalur logistik dan area produksi
Menyediakan fasilitas sanitasi lengkap
Melakukan renovasi total sesuai standar dapur pangan

Segera membangun dan mengoperasikan IPAL
Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikompromikan
Program gizi adalah amanat konstitusi dalam melindungi hak dasar warga negara.

Mengabaikan standar kesehatan dan sanitasi bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak publik.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas program—melainkan keselamatan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *