HMI Guncang Paripurna Sinjai “Tolak Tambang” Selamatkan Butta Panrita Kitta!

Salam Waras Sinjai, – Aksi berani Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sinjai mengguncang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai. Kamis (10/07/2025).

Dengan menerobos ruang sidang dan meneriakkan “Tolak Tambang!”, mereka menyuarakan perlawanan terhadap rencana eksploitasi tambang emas PT Trinusa Resources yang mengancam Butta Panrita Kitta.

Bacaan Lainnya

Aksi ini terjadi di tengah krisis multidimensi yang dipicu oleh bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor pada 5 Juli 2025, yang telah menghancurkan infrastruktur dan lahan pertanian.

Proyek tambang emas tersebut mengancam 11.326 hektare lahan, merusak keanekaragaman hayati, dan mencemari Sungai Tangka dan Sungai Balantieng, sumber air utama bagi lebih dari 220.000 jiwa.

Ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meliputi deforestasi, erosi tanah, peningkatan risiko bencana alam, dan pencemaran air.

Situasi diperparah oleh operasi ilegal pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia di Kelurahan Lappa, yang semakin memperburuk krisis lingkungan dan memicu kemarahan publik.

Aksi HMI Sinjai bukan hanya sekadar demonstrasi, melainkan teriakan lantang mewakili keresahan masyarakat Sinjai.

Keberanian mereka menerobos rapat paripurna, meski dihadang, menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap ancaman kepunahan Butta Panrita Kitta.

Interupsi anggota DPRD Sinjai

Ironisnya, respon pemerintah dinilai lamban. Interupsi anggota DPRD Fraksi Demokrat, Andi Asjumawangsah Soi, dalam rapat paripurna mempertanyakan sikap Bupati Sinjai yang dinilai membiarkan proyek tambang kontroversial tersebut.

Bupati menolak memberikan penjelasan langsung, memicu kekecewaan dan desakan dari pihak legislatif untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

Aksi HMI Sinjai menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera bertindak tegas.

Penghentian proyek tambang dan pabrik porang ilegal, serta penegakan hukum yang adil, merupakan kunci untuk menyelamatkan Butta Panrita Kitta dan keberlangsungan hidup masyarakat Sinjai.

Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan menjadi krusial dalam menghadapi krisis lingkungan ini.

Dugaan Pelanggaran Regulasi:

Rencana eksploitasi tambang emas PT Trinusa Resources dan operasi ilegal pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 1 angka 1 UU ini mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Proyek tambang dan pabrik porang yang berpotensi merusak lingkungan jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam UU ini.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: UU ini mengatur tentang perizinan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Jika PT Trinusa Resources tidak memiliki izin yang lengkap dan sesuai prosedur, maka kegiatan penambangannya ilegal dan melanggar UU ini. Pasal 156 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan perizinan.
  • ** Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pengendalian Pencemaran Air:** PP ini mengatur tentang baku mutu air dan pengendalian pencemaran air. Limbah tambang yang berpotensi mencemari Sungai Tangka dan Sungai Balantieng jelas melanggar PP ini.
  • ** Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Udara:** Proyek tambang dan pabrik porang berpotensi mencemari udara, yang melanggar PP ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *