Salam Waras Pangkalpinang, Babel – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali bergerak di Pangkalpinang dalam lanjutan pengusutan mega skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun.
Salah satu aset yang kini mencuat ke permukaan adalah Hotel Sabrina, yang disebut-sebut terkait dengan upaya pencucian uang oleh kaki tangan terpidana Thamron alias Aon.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (7/12/2023) di sebuah rumah di Jalan Balai, kawasan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Rumah tersebut disebut milik WHN, pria yang diduga merupakan pemilik CV. BS.
Dalam operasi itu, tim penyidik menyita satu koper dan dua dus berisi dokumen penting. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal oleh CV. Ben Sahab di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, WHN merupakan salah satu orang kepercayaan Tamron alias Aon—tokoh sentral dalam kasus korupsi timah yang dijuluki “elang” karena kekuasaannya dalam rantai bisnis ilegal pertambangan di Bangka Belitung.
Salah satu titik perhatian kini tertuju pada Hotel Sabrina, hotel yang terletak di jantung Kota Pangkalpinang, bersebelahan langsung dengan Alun-alun Taman Merdeka.
Hotel tersebut sebelumnya mangkrak, namun belakangan kembali aktif dan kabarnya telah berpindah tangan ke WHN.
“WHN yang beli hotel itu. Tapi soal uangnya dari mana, banyak yang curiga itu hasil dari pencucian uang,” ujar narasumber kepada awak media , Senin (21/7/2025).
Publik pun bertanya-tanya, apakah pembelian Hotel Sabrina murni sebagai investasi pribadi, atau bagian dari strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyamarkan hasil korupsi Aon melalui tangan WHN.
Awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kejagung terkait status dokumen yang disita serta kaitannya dengan Hotel Sabrina. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan.
Proses penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam.
Awak media yang menunggu di lokasi hanya menyaksikan tim Kejagung meninggalkan rumah WHN tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Empat unit mobil Toyota Innova Reborn yang digunakan tim penyidik langsung tancap gas meninggalkan lokasi sambil membawa barang bukti hasil penyitaan.
Narasumber lain menyebutkan, WHN kerap digunakan Aon untuk membeli berbagai aset bernilai besar di Bangka Belitung—mulai dari hotel, rumah, hingga lahan strategis—guna mengaburkan jejak aliran dana korupsi.
“Namanya dipinjam buat nutupi jejak si Aon,” ucap sumber itu singkat.
WHN dikenal sebagai owner CV.Ben Shahab (BS)yang merupakan mitra SPK PIP (ponton isap produksi)PT Timah Tbk dibeberapa wilayah produksi terutama laut Belo dan juga produksi darat Bangka dan Belitung.”
Dan pada awal proses kasus naik 300 T mencuat WHN sudah pernah didatangi penyidik kejagung dikediamanya diakhir tahun 2023 lalu.” tambah sumber lain.
Status hukum Hotel Sabrina kini menjadi tanda tanya besar. Apakah akan masuk daftar aset sitaan negara, atau masih dalam proses pendalaman penyidik.
Masyarakat Pangkalpinang menanti sikap tegas Kejagung RI dalam menindaklanjuti indikasi TPPU ini. Kejelasan status aset seperti Hotel Sabrina dinilai penting agar tidak menjadi celah bagi mafia tambang untuk mencuci uang secara leluasa.
Sementara itu, perkembangan di tingkat nasional menunjukkan bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Aon dan kaki tangannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Tamron alias AON, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Tamron terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU TPPU.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Achmad Albani (GM Operasional), Hasan Tjhie (Direktur Utama), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah) divonis masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, mereka dinilai terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah dan melakukan kerja sama ilegal dengan BUMN tersebut tanpa studi kelayakan, hingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp300 triliun.
Awak media.
akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. (*)