Salam Waras, Bangka, Babel– Aktivitas penambangan timah ilegal yang menggunakan metode “rajuk tower” di Muara Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, menimbulkan keprihatinan mendalam.
Operasi tambang yang telah berlangsung selama beberapa minggu ini, berdasarkan informasi dari berbagai sumber termasuk media sosial dan grup WhatsApp, diduga melibatkan oknum aparat dan pejabat desa.
Ancaman kerusakan lingkungan dan keselamatan nelayan semakin nyata.
Hasil penelusuran menunjukkan dugaan kuat adanya aliran dana (suap dan fee) kepada oknum aparat dan Ags (Kepala Dusun Tj. Batu), serta NN yang mengaku mewakili pemilik lahan.
“Kegiatan ini dibagi dua kelompok, ‘tim Yono dan Riko’ di villa dan ‘tim US’ di mangrove. Namun, keduanya sama sekali tidak mengindahkan dampaknya pada kami yang terkena langsung,” ungkap seorang warga terdampak.
Polres Bangka, melalui Polair, mengakui telah memberikan peringatan kepada para penambang. Namun, aktivitas ilegal tetap berlanjut.
“Peringatan sudah diberikan, tapi tambang masih beroperasi. Diduga ada yang membackup,” ungkap sumber yang meminta kerahasiaannya, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi operasi ilegal tersebut.
Operasi tambang yang berlangsung hingga malam hari menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi tambang berada di Ring Dam, struktur vital yang melindungi muara dan jalur akses nelayan.
“Jika dinding dam dan hutan mangrove jebol, akan terjadi longsor di daratan Nelayan 2, terutama saat musim barat dengan air pasang tinggi,” ungkap warga yang cemas akan dampaknya.
Ketua HNSI Bangka, Lukman, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Ada tanaman mangrove yang selama ini dipelihara untuk menjaga ekosistem,” tegas Lukman.
Pihak media akan menanyakan langkah hukum yang akan diambil oleh Kapolres Bangka terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan kelanjutan operasi tambang ilegal ini, meskipun sosialisasi dan upaya penertiban telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Hukum: Aktivitas tambang ilegal ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana bagi kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin. Pasal 99 dan 100 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait kerusakan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Penambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam pasal 158 dan 161 UU Minerba.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka terkait Pertambangan: Peraturan daerah setempat juga mengatur tentang perizinan dan tata cara penambangan yang harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Warga berharap pemerintah daerah Kabupaten Bangka dan Muspida Bangka segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan tambang ilegal ini.
Penindakan hukum yang adil dan transparan terhadap oknum yang terlibat sangat penting untuk melindungi lingkungan, keselamatan nelayan, dan menegakkan hukum. (*)