Geger!!!, Diduga Wakil Ketua DPRD Dari Fraksi PDIP Ancam Habisi Janda di Baubau?

Salam Waras, Baubau – Suasana hangat di Kafe Semira, Kamis malam (14/8/2025), mendadak mencekam. Seorang perempuan berinisial M mengaku diancam akan dihabisi oleh pria yang disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Kota Baubau dari PDI Perjuangan berinisial ADF.

Peristiwa itu berlangsung di hadapan puluhan pengunjung, bahkan disaksikan sejumlah pejabat yang kebetulan berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Kronologi: Dari Tuduhan hingga Ancaman?

Korban menuturkan, insiden bermula saat ia duduk bersama dua temannya usai shalat Magrib.

Saat tengah membalas pesan di ponsel, ADF yang berada di lantai atas kasir kafe mendadak menatap tajam dan turun menghampiri.

Dengan nada tinggi dan telunjuk teracung ke wajah korban, ADF melontarkan tuduhan:

“Jangan kamu video-video saya! Saya tahu kamu siapa, antek-anteknya Ijah!”

Terkejut, korban menegaskan dirinya tidak merekam ataupun memotret. Bahkan, ia menawarkan ponselnya untuk diperiksa. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah.

Tak lama berselang, ancaman yang lebih serius pun keluar dari mulut ADF.

“Kamu pendatang di sini, saya juga pendatang. Jangan macam-macam, saya bisa habisi kamu,” katanya lantang, disertai seretan nama almarhum suami korban.

Korban mengaku gemetar, sesak napas, dan terhina di hadapan banyak orang.

Saksi Mata: “Suasana Kafe Jadi Tegang”

Saksi berinisial DE membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, ancaman terdengar jelas oleh para pengunjung.

“Dia teriak-teriak, bilang mau habisi, tahu keluargamu, dan kata-kata kasar lainnya. Kami semua kaget, suasana langsung tegang. Padahal kami sama sekali tidak memotret atau merekam,” ujarnya.

Bahkan, lanjut DE, ADF sempat menggertak akan menggunakan hukum sebagai senjata.

“Dia bilang akan laporkan pakai UU ITE, tidak takut Kapolda, tidak takut Kapolres, bahkan bisa panggil mereka,” terang DE.

Cederai Martabat Wakil Rakyat

Bagi korban, sikap tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Sebagai wakil rakyat, dia seharusnya memberi teladan. Bukan mengancam perempuan di depan umum, apalagi menyeret-nyeret nama suami saya yang sudah meninggal,” tegas M.

Pertimbangan Lapor Polisi

Hingga kini, korban belum membuat laporan resmi ke kepolisian, namun ia mengaku tengah mempertimbangkannya.

“Saya khawatir nyawa saya terancam. Saya tidak tahu dia akan pakai cara apa,” ungkapnya.


Potensi Jeratan Hukum

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh ADF tidak bisa dianggap enteng. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ancaman tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan:

  1. Pasal 335 KUHP: memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan → pidana penjara maksimal 1 tahun.
  2. Pasal 368 KUHP: pemerasan/ancaman → pidana penjara hingga 9 tahun.
  3. Pasal 310–311 KUHP: pencemaran nama baik & fitnah di muka umum.
  4. Pasal 29 jo. 45B UU No. 19 Tahun 2016 (ITE): ancaman kekerasan melalui sarana elektronik → pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain itu, sebagai anggota DPRD, ADF terikat Kode Etik DPRD (UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3) yang menuntut setiap wakil rakyat menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga.

Desakan Publik

Peristiwa ini menambah catatan hitam bagi dunia politik lokal. Publik mendesak agar:

  1. Kepolisian Resor Baubau segera menindaklanjuti dugaan ancaman ini.
  2. Badan Kehormatan DPRD Baubau memanggil ADF untuk sidang etik.
  3. Partai PDI Perjuangan memberi klarifikasi resmi dan menindak kader yang mencoreng marwah partai.

hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *