Pemkab Sinjai Tegas Tertibkan Pasar, Apa Kabar Dua Tower dan IPAL Puskesmas?

Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menjadi sorotan publik setelah melaksanakan penertiban pedagang di Pasar Sentral Sinjai Bagian Atas dan muncul kritik terkait pembangunan dua tower telekomunikasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Penertiban Pedagang Pasar Sentral

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perhubungan, dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf.

Hadir pula pejabat terkait seperti Kasat Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Camat Sinjai Utara, dan Lurah Bongki.

Langkah yang dilakukan tim mencakup:

  1. Sosialisasi pedagang agar menempati los atau kios resmi.
  2. Penertiban pedagang kaki lima di bahu jalan dan trotoar.
  3. Pengaturan arus lalu lintas di sekitar pasar.

Pembersihan area pasar dari lapak liar dan sampah, serta pendataan pedagang yang berjualan di lokasi tidak sesuai aturan.

Kasat Satpol PP dan Damkar, Agung Budi Prayogo, menegaskan:
“Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga kebersihan lingkungan pasar. Para pedagang diharapkan menempati lokasi resmi demi kenyamanan bersama.”

Penertiban berlangsung aman hingga pukul 10.20 WITA.

Dua Tower dan IPAL Puskesmas Diduga Ilegal

Sementara itu, pembangunan dua tower telekomunikasi dan IPAL Puskesmas menimbulkan kritik warga dan aktivis.

Proyek ini diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan risiko hukum, keamanan, dan lingkungan.

Dua Tower Telekomunikasi: Warga mempertanyakan legalitas pembangunan. Tidak adanya dokumen izin dan analisis dampak lingkungan menimbulkan keraguan terkait keamanan dan keberlanjutan proyek.

IPAL Puskesmas: Aktivis menekankan pengelolaan limbah medis harus mematuhi standar hukum dan keselamatan, yang diragukan jika proyek ini dijalankan tanpa izin resmi.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – setiap proyek wajib memberikan kontribusi PAD; proyek ilegal dapat dikenai denda atau penyitaan aset.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Izin Usaha dan Kegiatan Publik – mewajibkan izin resmi sebelum pembangunan fasilitas publik. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2012 – mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
  4. KUHP Pasal 505 – mengatur sanksi pidana bagi pihak yang membuka atau menjalankan proyek tanpa izin resmi.

Reaksi Masyarakat

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Sinjai untuk menghentikan sementara proyek hingga izin resmi tersedia. Seorang aktivis lokal menegaskan:
“Kami menolak lupa, proyek ini harus dihentikan sementara hingga jelas status izinnya.”

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemkab diharapkan menegakkan regulasi agar pembangunan fasilitas publik aman, legal, dan transparan. Keterbukaan informasi perizinan menjadi kunci agar publik tetap percaya pada proyek pembangunan dan kegiatan penataan wilayah, termasuk penertiban pasar dan pembangunan fasilitas publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *