Salam Waras, Makassar – Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah! Ahli Waris H. Taman Surati Kapolri dan Presiden Prabowo: Soroti Dugaan Oknum Aparat di Balik Sengketa 8,4 Hektare, Minggu (5/10/2025)
Gelombang perlawanan terhadap mafia tanah di Sulawesi Selatan terus membesar. lahan warisan H. Taman bin Yambo seluas ±8,4 hektare diterobos yang bertempat di Kampung Mannuruki Indah, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Kini memasuki babak baru setelah ahli waris resmi melayangkan Surat Terbuka Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tembusan langsung kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto.
Surat berisi permohonan agar Polda Sulsel bersikap netral dan menindak oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik bekingan mafia tanah.
Dugaan Keterlibatan Oknum: Nama “Pak Sabar dkk” dan “Pak Burhan dkk” Disebut kuat bekingi Rahyuddin?.
Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum ahli waris, Andi Alfian, S.H., menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses penguasaan dan pengukuran lahan tersebut tidak perna besengkata.
Oknum pertama disebut berasal dari Polsek Biringkanayya atas nama Pak Sabar, yang diduga turut hadir dan mengawal proses pengukuran lahan oleh BPN Makassar bersama pihak yang mengatasnamakan PT Aditarina Lestari.
Oknum kedua, Pak Burhan dari Bidang Tahban (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulsel, juga disebut pernah hadir dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan karena tanah tersebut tidak pernah bersengketa termasuk kepada perusahaan dari PT aditarina
“Kami menduga ada keberpihakan dari oknum aparat. Saat BPN melakukan plotting, ada aparat berseragam yang justru mengawal pihak perusahaan, bukan menjaga netralitas. Padahal lahan ini jelas karena tanah tersebut tidak pernah bersengketa apalagi putusan pengadilan dan belum ada putusan” tegas Andi Alfian, S.H., Sabtu (4/10/2025).
Menurut Alfian, kehadiran oknum tersebut menimbulkan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap ahli waris, sehingga menodai prinsip imparsialitas aparat penegak hukum.
Perjanjian Cacat Hukum, Tapi Dijadikan Dasar KlaimSurat perjanjian yang diingkari
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama tertanggal 26 Januari 2023 antara ahli waris (Andi Alfian) dan Drs. Rahyuddin Nur Cegge, M.M., selaku pihak PT Aditarina Lestari, dengan nilai kerja sama Rp5 miliar dan uang muka Rp50 juta.
Namun, perjanjian tersebut tidak pernah terealisasi, tidak ada bukti transfer atau akta kuasa atas tanah, bahkan diduga cacat hukum karena tetap disahkan oleh notaris Kamariah Karim, S.H., M.Kn. melalui akta No. 2343/WMK/2023.
Kendati demikian, pihak Rahyuddin justru melaporkan ahli waris ke Polda Sulsel dengan tuduhan penggelapan hak atas tanah, mengacu pada Pasal 385 KUHP.
Langkah ini oleh kuasa hukum disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah warisan.
Laporan Resmi ke Propam dan Mabes Polri
Atas dugaan pelanggaran dan tekanan tersebut, ahli waris telah melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sulsel pada 24 September 2025, dengan tembusan ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut berarti, sementara pihak ahli waris menilai proses hukum berjalan tidak transparan dan berpotensi diselewengkan.
Dasar Hukum ahlis Waris
Dalam suratnya, Andi Alfian menyoroti beberapa pasal dan regulasi yang diduga telah dilanggar:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 – Setiap warga negara sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 385 KUHP – Penggelapan hak atas tanah.
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen atau surat.
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 – Polri wajib netral dan profesional.
Perkap No. 14 Tahun 2011 – Kode Etik Profesi Polri: larangan berpihak dalam sengketa masyarakat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) – Larangan suap dan gratifikasi.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) – Hak milik tanah hanya sah dengan sertifikat resmi.
Amanat Tegas Presiden Prabowo: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah”
Presiden RI H. Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi mafia tanah dan mafia hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, mafia hukum, atau siapa pun yang mengkhianati keadilan rakyat. Aparat harus jujur, profesional, dan berpihak pada kebenaran,” — tegas Presiden H. Prabowo Subianto.
Amanat ini menjadi dasar moral perjuangan hukum para ahli waris H. Taman untuk menegakkan keadilan dan membersihkan institusi hukum dari oknum yang tidak berintegritas.
Dalam akhir surat terbukanya, ahli waris menulis dengan penuh keimanan dan harapan:
“Kami percaya Polri tetap menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung mafia. Semoga Allah SWT meneguhkan langkah aparat yang jujur dan berani menegakkan kebenaran.”
“Keadilan tidak boleh diperjualbelikan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah.”
Tembusan Surat ke Lembaga Tinggi Negara
Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, BPN Sulsel, Pengadilan Negeri dan Tinggi Makassar, hingga seluruh media massa di Kota Makassar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi netralitas aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menunggu langkah nyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan bahwa Polri tidak akan tunduk pada tekanan kelompok kepentingan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah.” — (Presiden RI, H. Prabowo Subianto)
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN KAPOLRI
Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi serta Ketidaknetralan Aparat dalam Sengketa Tanah Warisan H. Taman bin Yambo
Kepada Yth.
Bapak H. Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia di Jakarta
Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta
Dengan Hormat,
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Adil dan Maha Menegakkan Kebenaran. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, pembawa risalah keadilan dan kebenaran bagi seluruh umat manusia.
Kami, ahli waris almarhum H. Taman bin Yambo, dengan penuh hormat menyampaikan surat terbuka ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, sebagai jeritan hati rakyat kecil yang mencari keadilan dan perlindungan hukum atas dugaan ketidaknetralan aparat dan praktik mafia tanah yang mencederai marwah hukum di negeri ini.
I. Latar Belakang Permasalahan
Bahwa kami adalah ahli waris sah atas tanah seluas ± 8,4 hektare yang terletak di Kampung Mannuruki Indah, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar — tanah yang kami warisi dari almarhum orang tua kami, H. Taman bin Yambo.
Namun sejak tahun 2023, muncul pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, yakni Drs. Rahyuddin Nur Cegge, M.M., yang mengatasnamakan PT Aditarina Lestari, dengan dasar Akta Notaris Nomor 2343/WMK/2023 tertanggal 26 Januari 2023, yang dibuat oleh Notaris Kamariah Karim, S.H., M.Kn. Perjanjian kerja sama senilai Rp 5 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan secara hukum maupun faktual, dan ditandatangani tanpa persetujuan seluruh ahli waris, sehingga secara substansi kami anggap cacat hukum.
Lebih ironis lagi, dalam proses plotting dan pengukuran oleh BPN Makassar, pihak perusahaan justru dikawal oleh beberapa oknum aparat kepolisian yang diduga memberi perlindungan terhadap kepentingan sepihak. Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, terdapat dugaan keterlibatan dua oknum aparat, masing-masing:
Pak Sabar (dari Polsek Biringkanayya), dan
Pak Burhan (dari Tahban Polda Sulsel).
Kehadiran mereka pada kegiatan yang bersifat privat-perdata dan masih bersengketa menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran, intervensi, bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
II. Langkah Hukum yang Telah Ditempuh
Sebagai warga negara yang taat hukum, kami telah menempuh langkah-langkah resmi:
Melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel pada 24 September 2025.
Menyampaikan tembusan laporan ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM RI.
Namun hingga kini, belum ada langkah nyata penegakan hukum yang berpihak pada fakta dan keadilan substantif.
III. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum nasional, antara lain:
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum serta hak atas perlindungan hukum yang adil;
Pasal 263 KUHP – pemalsuan surat atau dokumen resmi;
Pasal 385 KUHP – penggelapan hak atas barang tidak bergerak (tanah);
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 – tentang tugas pokok Polri yang harus netral dan melindungi masyarakat;
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri; dan
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila terdapat unsur suap atau gratifikasi.
IV. Permohonan dan Seruan Keadilan
Dengan penuh hormat, kami memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri:
Menurunkan tim khusus independen untuk meninjau ulang penanganan kasus ini di Polda Sulsel;
Menjamin perlindungan hukum dan keselamatan bagi seluruh ahli waris;
Menegakkan sanksi etik dan pidana bagi oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan;
Menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah maupun mafia hukum.
Kami percaya penuh pada amanat Bapak Presiden:
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, mafia hukum, atau siapa pun yang mengkhianati keadilan rakyat.” — Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto
Amanat tersebut menjadi kekuatan moral kami untuk terus memperjuangkan hak warisan orang tua kami secara bermartabat dan sesuai hukum.
V. Penutup
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh hormat. Kami yakin, di bawah kepemimpinan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, kebenaran dan keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Semoga Allah SWT meneguhkan langkah seluruh aparat penegak hukum yang jujur dan amanah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Makassar, 5 Oktober 2025 Atas nama Ahli Waris H. Taman bin Yambo,
Andi Alfian, S.H. Kuasa Hukum dan Perwakilan Ahli Waris Andi Arif Taman Andi Hasanuddin HT
Tembusan:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI
1 Komentar