JAKARTA | SALAMWARAS — Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, menyoroti lonjakan harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja (Dewi Aryani Suzana) yang meningkat hampir 700 persen dalam kurun waktu 11 tahun berdasarkan data LHKPN KPK periode 2013–2024.
Menurut Joko, peningkatan harta sebesar itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik mengingat Dewi adalah pejabat di perusahaan pelat merah yang dibiayai oleh negara.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran, tetapi kenaikan hampir tujuh kali lipat dalam satu dekade jelas memerlukan klarifikasi publik. KPK seharusnya melakukan audit integritas agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pejabat BUMN,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, pejabat publik di lingkungan BUMN strategis seperti Jasa Raharja wajib menjelaskan sumber pertambahan kekayaannya — apakah berasal dari peningkatan aset pribadi, investasi, atau penghasilan resmi.
“Transparansi adalah tanggung jawab moral pejabat negara. Masyarakat berhak tahu apakah kenaikan kekayaan tersebut sejalan dengan profil jabatan dan pendapatan resmi,” tegasnya.
Desak KPK dan Kementerian BUMN Perkuat Audit Kekayaan
KAMAKSI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian BUMN memperkuat mekanisme audit kekayaan berkala agar setiap lonjakan harta pejabat publik dapat diverifikasi secara objektif.
“Setiap peningkatan signifikan harus diaudit, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN dan komitmen pemberantasan korupsi,” tambah Joko.
Ia juga mendorong KPK membuka data LHKPN secara proaktif agar publik dapat turut mengawasi tanpa menunggu munculnya isu di media.
“Keterbukaan data LHKPN penting untuk memperkuat pengawasan publik. Transparansi bukan sekadar angka, tetapi cermin integritas pejabat negara,” ujarnya.
Sorotan pada Dugaan Nepotisme di Tubuh Jasa Raharja
Selain isu lonjakan kekayaan, KAMAKSI juga menyoroti dugaan nepotisme di internal Jasa Raharja. Lembaga ini menyorot kasus Lala Muldidarmawan, istri Direktur Kepatuhan dan Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat mendampingi suami dalam kegiatan kedinasan di Batam.
“Istri Direksi BUMN yang ikut cawe-cawe urusan dinas jelas melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berpotensi menyalahi Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa BUMN bukan perusahaan keluarga,” tegas Joko.
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan manipulasi anggaran, yang seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian BUMN dan KPK.
KAMAKSI Siap Gelar Aksi di KPK
KAMAKSI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK untuk mendesak pemeriksaan terhadap Harwan Muldidarmawan dan istrinya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara tersebut.
“Direksi BUMN yang terbukti melanggar etika, melakukan nepotisme, dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi harus segera dicopot dan diperiksa. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Joko Priyoski.
Ia menegaskan bahwa KAMAKSI akan tetap tegak lurus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus konsisten melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh BUMN.