Laut Permis Digerogoti Ponton Ilegal?, AMAK Babel: Aparat Hukum Tindak Tegas!

Ketua LSM AMAK babel Hadi Susilo Purbaya
Ketua LSM AMAK babel Hadi Susilo Purbaya

SalamWaras, Bangka Selatan, Babel – Masyarakat Desa Permis dan sekitarnya kini dilanda keresahan mendalam akibat maraknya aktivitas ponton isap produksi (PIP) timah ilegal yang beroperasi tanpa izin di perairan mereka.

Tak hanya menjarah kekayaan alam berupa timah, para penambang ilegal ini diduga kuat melakukan praktik pencurian hasil laut, yang seharusnya menjadi milik nelayan setempat.

Bacaan Lainnya

Aktivitas ilegal yang terkesan kebal hukum ini memicu amarah warga, salah satunya Bujang, seorang tokoh pemuda Desa Permis. Dengan lantang, Bujang menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera menertibkan seluruh PIP ilegal yang beroperasi di laut Permis dan sekitarnya.

Aktivitas PIP diduga Ilegal yang beroperasi di Laut Permis dan Sebagin, “Sudah cukup masyarakat dirugikan! Laut kami tercemar lumpur, bibir pantai kotor. Mereka mengeruk timah, mencuri hasil laut kami, seolah-olah dilindungi,” tegas Bujang dengan nada geram.

Bujang berharap Polda Bangka Belitung dan TNI AL dapat turun tangan langsung menindak para penambang ilegal ini. Pihaknya juga berencana mengkonfirmasi permasalahan ini kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung yang membidangi pertambangan.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban wakil rakyat kami untuk ikut mengawasi dan menyelamatkan sumber daya alam Bangka Belitung. Jangan sampai kasus kerugian Rp 271 triliun akibat tata kelola timah yang buruk kembali terulang. Babel jangan hanya ditinggalkan lubang-lubang bekas tambang dan kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Puluhan unit Ponton isap produksi (PIP) diduga ilegal yang sedang beroperasi menambang pasir timah di laut Permis dan Sebagin tapi hasil tambang mereka dijual dipasar gelap/ilegal.

Keresahan masyarakat Permis ini menjadi sorotan tajam akan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Belitung.

Diharapkan, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat setempat.

Ketua LSM AMAK babel Hadi Susilo Purbaya saat dihubungi awak media menanggapi keluhan tokoh pemuda mewakili masyarakat Permis/ Rajik sebelumnya sudah pernah meminta pemilik IUP dilaut permis agar benar- benar melakukan pengawasan kegiatan tambang dilaut Permis.

Selama ini puluhan unit ponton berjenis PIP bekerja ilegal dan informasinya timahnya dijual bebas ke para kolektor.

“Ada lagi yang punya peralatan tambang sekelas KIP swasta yang berada dalam IUP PT.SMB malah tidak beroperasi. Diduga malah ada oknum yang menjadi kolektor (penampung timah ponton) dari giat ilegal didalam IUPnya sendiri.”jelas Hadi.

Kalo kegiatan SPK PIP di konsesi PT.Timah Tbk dengan SPK PIP pun masih banyak produksi pasir timah yang keluar dari pengawasan pemilik IUP.

Selain masyarakat desa permis dan Rajik yang tidak mendapatkan kompensasi tentunya negara jelas dirugikan sangat besar.

Apalagi antara IUP BUMN dan Swasta dilaut permis berdekatan sehingga sulit dibedakan mana produksi dari IUP PT.Timah atau milik IUP Swasta.

“Saya harap APH dan pemilik IUP tegas menindak kegiatan Tambang ilegal dilaut Permis ,dan jangan terkesan adanya pembiaran atau bahkan terjadi kongkalikong.” Tutup Hadi.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *