Babel dalam Kabut: Dugaan “Cuci Legalitas” Timah Menguak Lagi di Bangka Tengah

Bangka Tengah – Salam Waras.
Aroma anyir bisnis tambang kembali tercium dari jantung Babel. Dugaan manipulasi alur perdagangan timah menyeruak setelah seorang kolektor timah, Akiong, buka suara soal praktik “pencucian legalitas” yang melibatkan perusahaan mitra PT Timah Tbk.
Di balik dinding seng gudang penggorengan timah di Kota Koba, tersingkap bagaimana pasir timah dari tambang rakyat tanpa izin bisa bermetamorfosis menjadi “produk sah” milik perusahaan pelat merah.

Dari Gudang ke Cambai: Jalur Gelap yang Dilegalisasi

Bacaan Lainnya

Kisah bermula ketika lokasi Akiong didatangi tiga mobil berisi orang yang mengaku Satgas Halilintar. Dari pertemuan itu, ia bertemu dengan seseorang bernama Jmn, yang disebutnya sebagai pimpinan tim.

“‎Saya tanya ke Pak Jmn, bagaimana caranya bisa kerja lagi. Dia bilang bisa lewat perusahaan mitra PT Timah,” ungkap Akiong kepada wartawan, Senin malam (13/10/25).

‎Dari situlah, ia diarahkan berkoordinasi dengan salah satu perusahaan mitra PT Timah (nama disamarkan). Melalui jalur itu, timah hasil tambang ilegal dikeringkan dan digoreng di lokasi Akiong, lalu dikirim ke gudang PT Timah di Cambai, Bangka Tengah.


“‎Jadi pasir timah dari penambang saya beli, saya goreng dulu, baru dikirim. Kata Pak Jmn, nanti masuk lewat perusahaan mitra, aman,” tuturnya tanpa ragu.

Skema “Cuci Legalitas”: Lubang Hitam Tata Niaga Timah

Pengakuan Akiong menampar logika hukum: bagaimana mungkin hasil tambang dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) bisa melenggang ke sistem resmi PT Timah?
Padahal, Kejaksaan Agung RI sudah menegaskan: PT Timah dilarang keras membeli atau menerima timah dari luar IUP-nya sendiri. Larangan ini selaras dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan begitu, praktik jual beli timah dari penambang tanpa izin dan pelolosan lewat mitra perusahaan merupakan pelanggaran serius hukum pertambangan nasional.

Warga Pertanyakan Pengawasan dan Izin

Aktivitas Akiong di Koba kini jadi buah bibir. Warga mempertanyakan izin pengolahan dan perlindungan hukum bagi kolektor timah yang terang-terangan membeli hasil tambang ilegal.
“Kalau tempat seperti itu tidak punya izin pengolahan, itu jelas pelanggaran. Tapi kenapa bisa jalan terus tanpa gangguan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya Akiong, sejumlah nama lain seperti SM, AGS, dan DRT juga disebut-sebut menjalankan modus serupa: membeli pasir timah dari luar IUP, menggorengnya, lalu memasoknya ke PT Timah lewat mitra resmi.

Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Kasus ini memperlihatkan rapuhnya pengawasan tata niaga timah di Bangka Belitung. Meski Satgas Penertiban Tambang Ilegal sudah dibentuk, praktik penyelundupan “berlabel resmi” tetap berdenyut di lapangan.

Banyak pihak kini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memerintahkan audit nasional terhadap seluruh mitra PT Timah dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam pencucian timah ilegal.
“Presiden Prabowo harus turun tangan. Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini skema cuci uang lewat timah,” tegas salah satu pemerhati tambang lokal kepada redaksi.

Salam Waras Catat:

Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya merusak wibawa hukum, tapi juga menghancurkan BUMN strategis negara dan mempermalukan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum sumber daya alam.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk segelintir mafia tambang.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi Salam Waras masih berupaya menghubungi pihak PT Timah Tbk dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta tanggapan resmi atas dugaan masuknya timah ilegal melalui jalur mitra di Bangka Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *