Bangka Barat – Nama Agat kembali mencuat. Mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur slag (SHP) yang pada 25 Mei 2021 divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kini resmi menjadi target Kejaksaan Agung RI.
Pada Selasa malam, 30 September 2025, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan rumah mewah milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Aset yang ditaksir bernilai Rp15–20 miliar itu diduga berasal dari hasil kegiatan timah ilegal yang selama ini dikelolanya.
Kronologis Kasus
2020–2021 → Agat bersama pejabat PT Timah, Ali Samsuri, serta Direktur CV MBS, Tajudi, didakwa dalam kasus dugaan korupsi 73 ton bijih timah bercampur slag. Jaksa menuntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
25 Mei 2021 → Majelis Hakim PN Pangkalpinang memutus bebas ketiganya, dengan pertimbangan alat bukti dan fakta persidangan dinilai tidak cukup. Putusan ini sempat memicu kekecewaan Jaksa Penuntut Umum.
2022–2024 → Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tata niaga timah nasional, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan smelter dan kolektor besar timah di Bangka Belitung.
2025 → Hasil penyidikan menetapkan 5 korporasi smelter sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Nama Agat kembali mencuat sebagai salah satu kolektor besar timah yang memasok ke jaringan ilegal.
30 September 2025 → Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah mewah Agat di Parit 3, Jebus. Informasi menyebut, salah satu dari tiga big bos penampung timah di wilayah tersebut bahkan sudah melarikan diri.
Dasar Hukum
Tindakan penggeledahan dan penyitaan Kejagung mengacu pada:
- KUHAP Pasal 38–46 → Mengatur tentang penggeledahan rumah dan penyitaan barang terkait tindak pidana.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menegaskan setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana, termasuk merugikan keuangan negara.
- UU Minerba No. 3 Tahun 2020 → Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara dan denda.
- UU TPPU No. 8 Tahun 2010 → Harta hasil tindak pidana, termasuk dari pertambangan ilegal, dapat disita negara sebagai tindak lanjut penelusuran aset (asset recovery).
Penyitaan rumah mewah Agat menandai babak baru penegakan hukum kasus mega korupsi timah di Bangka Belitung. Publik kini menunggu, apakah Agat yang sempat lolos dari jerat hukum empat tahun lalu akan kembali diseret ke meja hijau bersama jejaring besar tata niaga timah ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Penulis: Mas | Editor: Redaksi