Salam Waras, Pekalongan – Suasana politik dan sosial di Kabupaten Pekalongan kian memanas. Dua isu besar mencuat bersamaan. Senin (29/09/2025)
dugaan pengusiran posko relawan masyarakat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekalongan, serta langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang memanggil mantan tenaga outsourcing Satpol PP, Andri Prasetyo, terkait dugaan korupsi.
Ketegangan di Posko FORPAKSI
Senin sore (29/9/2025) sekitar pukul 15.04 WIB, suasana memanas di posko pengaduan masyarakat korban pemutusan kontrak kerja outsourcing dan karyawan BLUD yang didirikan Forum Peduli Outsourcing dan BLUD Untuk Aksi Pekalongan (FORPAKSI Pekalongan).
Posko yang selama ini menjadi wadah aspirasi para pekerja diberhentikan sepihak itu didatangi Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, bersama sejumlah stafnya.
Kehadiran mendadak tersebut langsung disambut Bukhori alias Jos Bus, Koordinator Lapangan FORPAKSI.
Menurut Jos Bus, Agus mempertanyakan keberadaan posko karena berdiri di atas halte yang diklaim Dishub masih berfungsi.
“Katanya halte ini masih berfungsi. Padahal tiap hari saya lihat, halte ini nggak dipakai, cuma mangkrak. Lah saya malah dagang di sini juga tahu kondisinya,” ujarnya.
Ia menilai sikap Dishub terkesan menekan tanpa alasan jelas.
“Kalau dilarang, saya harus ejen ke mana? Halte bersih, nggak dipakai, sudah puluhan tahun mangkrak. Ini kan jelas nggak mengganggu jalan,” tegasnya.
Meski pertemuan berakhir dengan permintaan maaf, Jos Bus memastikan posko pengaduan tidak akan dibubarkan.
“Saya dari Polsek, Polres juga sudah izin. Posko ini bukan untuk bikin masalah, tapi wadah menampung aspirasi pekerja outsourcing dan BLUD yang diputus sepihak. Mereka punya keluarga. Kalau kita nggak peduli, siapa lagi yang mau peduli?” katanya.
Dasar Hukum: Tugas Dishub
PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan: Dishub kabupaten/kota berwenang mengatur sarana-prasarana transportasi, termasuk halte.
PM Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan: Dishub wajib memastikan fungsi halte.
Namun kewenangan Dishub tidak boleh melanggar hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, sebagaimana diatur:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kejati Jateng Panggil Eks Outsourcing Satpol PP
Di sisi lain, Kejati Jateng resmi melayangkan surat panggilan kepada Andri Prasetyo, mantan tenaga outsourcing Satpol PP Pekalongan yang diberhentikan pada 2024.
Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025.
Andri dijadwalkan hadir di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan No. 14 Semarang, Selasa (30/9/2025) pukul 09.00 WIB, dengan membawa KTP serta dokumen pendukung.
Dasar pemanggilan adalah Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jateng Nomor Print-08/M.3/Fd.1/00/2025 tertanggal 16 September 2025.
Dasar Hukum: Tugas Kejaksaan
UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI: berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana korupsi.
Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan: Kejaksaan wajib menjaga ketertiban hukum, keadilan, dan kepentingan umum.
Dasar Hukum: Dugaan Korupsi Outsourcing
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain/korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan/ kedudukan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pekalongan Jadi Sorotan
Dua peristiwa besar yang bersamaan ini seakan menjadi cermin rapuhnya tata kelola di Kabupaten Pekalongan.
Di satu sisi, langkah Dishub yang mengusik posko aduan relawan memunculkan kesan pembatasan ruang publik dan melemahkan semangat gotong royong.
Di sisi lain, pemanggilan eks outsourcing Satpol PP oleh Kejati Jateng membuka kembali luka lama dugaan praktik korupsi dalam tubuh pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dishub Agus Purwanto maupun pejabat terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah daerah mampu menjawab dengan transparansi dan tanggung jawab, atau justru membiarkan kepercayaan publik semakin terkikis? Pekalongan menanti langkah tegas, adil, dan terang benderang.
1 Komentar