Buntut Tambang PT. GML Picu Konflik Sosial, Laskar Merah Putih Surati DPRD Bangka

Salam Waras Bangka — Gonjang-ganjing soal aktivitas tambang di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Gunung Maras Lestari (GML) kini berbuntut panjang.

Polemik yang menyangkut aktivitas di kawasan Kepala Burung, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka itu kini berbuntut panjang setelah Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bangka resmi menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi publik atas isu tambang yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial antarwarga di tujuh desa sekitar wilayah operasi.

Sekretaris LMP Bangka, Ryan Fabryan Taufani, mengatakan pihaknya prihatin terhadap dinamika pemberitaan dan isu yang berkembang liar di masyarakat.

“Kami menilai pemberitaan yang tidak berimbang bisa memecah belah masyarakat. Bila tidak segera direspons, situasi ini bisa memicu gesekan sosial,” ujar Ryan usai menyerahkan surat resmi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (9/10/2025).

Ryan menjelaskan, pihaknya meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan resmi lintas pihak dengan menghadirkan manajemen PT. GML, PT. Timah Tbk, mitra PT. Timah, serta perwakilan masyarakat dan penambang dari tujuh desa terdampak.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Bila aktivitas tambang memang bisa dilakukan masyarakat, tentu baik. Namun bila tidak, kita ingin tahu dasar hukumnya,” tegasnya.

LMP Desak DPRD Jalankan Tugas dan Fungsinya

Dalam surat yang disampaikan, Laskar Merah Putih menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bangka memiliki peran strategis sebagai lembaga legislatif daerah untuk menengahi dan mencari solusi atas persoalan publik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni:

  1. Fungsi Legislasi — membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  2. Fungsi Anggaran — menetapkan APBD dan mengawasi pelaksanaannya.
  3. Fungsi Pengawasan — mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD juga memiliki tugas untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk memfasilitasi mediasi konflik antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf (i) UU 23/2014.

“Kami percaya DPRD Bangka mampu menjadi penengah dan pengayom masyarakat dalam isu tambang ini. Karena DPRD bukan hanya wakil rakyat di gedung, tapi juga pelindung aspirasi rakyat di lapangan,” ujar Ryan.

Ia juga menyoroti adanya kabar bahwa salah satu mitra PT. Timah telah memperoleh izin tambang di wilayah tersebut.

“Daripada terjadi spekulasi liar, sebaiknya pihak mitra tambang juga dihadirkan agar semuanya terbuka dan transparan,” tambahnya.

Kepatuhan pada UU Minerba dan Kepentingan Masyarakat

Ryan mengingatkan, setiap aktivitas pertambangan wajib berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Undang-undang tersebut mengamanatkan agar kegiatan pertambangan memperhatikan aspek lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kesejahteraan sosial di sekitar wilayah operasi.

“Kami ingin suasana tetap kondusif. Semua pihak harus mencari solusi terbaik, bukan saling menyalahkan. Aspirasi ini kami sampaikan melalui jalur resmi dan beradab,” tutup Ryan Fabryan Taufani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *