Butta Panrita Kitta Terancam?, “Kado HUT RI ke-80”, Mampukah Prabowo Buktikan Amanatnya!

Salam Waras, Sinjai, Sulsel – Tahun 2012 menjadi awal kisah panjang tambang emas di Kabupaten Sinjai. Pada 17 Oktober 2012, Bupati Sinjai meneken SK Nomor 575 Tahun 2012 yang mengubah status izin PT Trinusa Resources dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

Dengan keputusan itu, perusahaan berkantor di Wisma Argo Manunggal, Jakarta Selatan, mengantongi hak atas 11.362 hektare lahan. Namun izin itu hanya berhenti di atas kertas.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tak pernah mencatatkannya. Statusnya menggantung lebih dari satu dekade.

Perlawanan Rakyat Tak Pernah Padam

Sejak kabar izin mencuat, keresahan rakyat Sinjai tak pernah reda. Petani, nelayan, tokoh adat, ulama, hingga mahasiswa bergandengan menolak tambang emas yang mereka anggap hanya akan membawa bencana: hutan rusak, air tercemar, sawah mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai bahkan menegaskan: mudarat tambang jauh lebih besar daripada manfaat.

Di jalanan, mahasiswa mengibarkan spanduk “Air Lebih Berharga dari Emas”. Seorang petani di Sinjai Barat bersuara lantang:

“Kalau hutan rusak, kami mau minum apa? Mau makan apa? Emas bukan untuk kami, tapi air dan tanah inilah hidup kami.”

Trinusa Gugat Negara

Alih-alih tunduk pada penolakan rakyat, PT Trinusa Resources justru berbalik menggugat negara. Pada 26 Juli 2023, perusahaan mendaftarkan perkara ke PTUN Makassar dengan Register 58/G/TF/2023/PTUN.MKS.

Mereka menuding pemerintah lalai menyerahkan dokumen IUP hasil keputusan Bupati 2012, sekaligus menyalahkan Kementerian ESDM yang tak mendaftarkan izin ke Minerba.

Publik terkejut: perusahaan yang ditolak rakyat, justru memaksa negara mengesahkan izinnya lewat pengadilan.

Jejak Modal, Politik Keluarga, dan Konflik Kepentingan

Data Minerba One Data Indonesia (MODI) mencatat kepemilikan PT Trinusa Resources terbagi antara:

PT Trinusa Bara Utama (50%)

PT Energitama Solusindo Lestari (50%)

Di kursi direksi dan komisaris, berderet nama besar:

Suriyanto – Direktur Utama

Mohammad Gentha Putra, Afin – Direktur

Achmad Febby Fadillah – Komisaris Utama

Dudy Christian, Rida Mulyana Endang, Boy Rafli Amar, Andi Debbi Yudhista Asapa – Komisaris

Nama terakhir, Andi Debbi, adalah putri Andi Rudianto Asapa, Bupati Sinjai priode 2003–2013, yang menandatangani SK izin 2012. Kehadiran Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar, mantan Kepala BNPT, kian menegaskan kuatnya jejaring modal dan elite pusat di balik izin ini.

Situasi ini memperlihatkan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU 28/1999: melarang pejabat memakai kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

Pasal 17 UU 4/2009 tentang Minerba: mewajibkan transparansi dan akuntabilitas pemberian izin tambang.

Kasus Sinjai menjadi potret telanjang: kebijakan publik dibajak oleh jejaring bisnis dan politik keluarga.

Amanat Presiden yang Diabaikan

Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 menegaskan:

“Tidak boleh ada izin tambang yang mengorbankan rakyat, air, dan hutan. Pancasila mengajarkan kita menjaga tanah air demi generasi mendatang.”

Amanat itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (3):

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Namun di Sinjai, pesan itu seakan lenyap. Bupati diam, DPRD bungkam, Gubernur Sulsel tak bersuara. Kebisuan elite memperlihatkan tajamnya benturan antara kepentingan modal dan kewajiban moral negara.

Presiden dan DPR Ingatkan Bahaya “Serakahnomics”

Dalam pidato kenegaraan perdana di Sidang Tahunan MPR (15 Agustus 2025), Presiden Prabowo memberi peringatan keras:

“Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal—tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat.”

Prabowo mengungkapkan ada 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara Rp 300 triliun. Ia meminta dukungan partai politik dan menegaskan:

“Walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi bila berkhianat kepada rakyat.”

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut tambang ilegal, narkoba, dan judi online sebagai bagian dari praktik “serakahnomics” — perilaku serakah yang merusak sendi kehidupan berbangsa.

Ujian Negara di HUT RI ke-80

Ironis. Saat bangsa merayakan 80 tahun kemerdekaan, rakyat Sinjai justru dihantui ancaman kehilangan hutan dan air

“Merdeka itu ketika rakyat berdaulat atas tanahnya. Kalau tanah dirampas tambang, apa arti kemerdekaan?” ucap Seorang warga Sinjai

Prabowo dalam pidatonya menegaskan: kemerdekaan sejati adalah kedaulatan rakyat atas tanah dan air. Kasus Sinjai menjadi ujian nyata: apakah amanat itu dijalankan, atau justru kalah oleh jejaring modal.

Sinjai, Cermin Pengkhianatan

Kasus PT Trinusa Resources adalah cermin pengkhianatan elite terhadap rakyat, sekaligus ujian kesetiaan negara pada konstitusi.

Izin yang macet sejak 2012 kini dipaksakan lewat pengadilan. Sejarah akan mencatat: rakyat Sinjai berdiri membela tanah dan air, sementara sebagian elite sibuk menjaga kepentingan modal.

Di tanah Sinjai, suara rakyat menjadi pengingat paling jernih: bumi bukan untuk dijual, melainkan untuk diwariskan.

BERSAMBUNG…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *