Salam Waras | Jakarta – Bayang-bayang kasus megakorupsi PT Timah terus menyingkap satu demi satu wajah lama di balik industri tambang yang sarat intrik dan kepentingan. Senin 14 Oktober 2025
Nama Tetian Wahyudi, Direktur Utama CV Salsabila Utama, kini menjadi simbol hilangnya integritas di bisnis timah nasional — setelah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung RI.
Nilai dugaan korupsi yang menyeretnya mencapai hampir Rp 1 triliun. Namun yang menarik, sebelum menghilang, Tetian sempat berlindung di balik pemberitaan media, membangun narasi seolah dirinya hanyalah korban politik bisnis tambang.
Sandiwara di Balik Layar Pemberitaan
Beberapa bulan sebelum status DPO diumumkan, muncul sejumlah pemberitaan “simpatik” di media tertentu yang menampilkan Tetian sebagai pengusaha kecil yang dizalimi sistem.
Namun fakta hukum berbicara lain. Kejagung RI menegaskan bahwa Tetian bukan korban, melainkan aktor utama jaringan ilegal penambangan timah, yang berperan sebagai penghubung antara oknum korporasi PT Timah dengan penambang liar.
“Yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Wazir Iman Supriyanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sumber internal menyebut, sebelum menghilang, Tetian aktif menjalin komunikasi dengan beberapa pihak media untuk membangun citra aman — strategi klasik tersangka berprofil tinggi yang mulai tersudut oleh penyidikan hukum.
Mangkir dari Panggilan, Tapi Rajin Bermanuver
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Tetian telah berulang kali dipanggil sebagai saksi namun tak pernah hadir.
Ironisnya, di tengah absennya dari panggilan resmi, nama Tetian justru sering muncul dalam liputan yang mencoba mengaburkan perannya, dengan narasi yang menonjolkan “kontribusi sosial” dan prestasi bisnis CV Salsabila Utama.
“Sudah beberapa kali kami kirimkan surat panggilan secara resmi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya hadir. Status DPO diterbitkan karena ada indikasi kuat upaya menghindar dari proses hukum,”
tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/10/2025).
Harli juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mentolerir pihak mana pun yang mencoba mengaburkan fakta hukum melalui pemberitaan yang tidak berdasarkan data penyidikan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak menjadi alat pembentuk opini yang menyesatkan. Penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan pemberitaan,” tambahnya.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, timah yang disuplai CV Salsabila Utama berasal dari penambangan ilegal, bukan hasil pengolahan sah sebagaimana diklaim.
Jejak Timah Ilegal Berkadar Tinggi
Program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) yang dijalankan PT Timah sejatinya diperuntukkan bagi bijih berkadar rendah (low grade mineral).
Namun, Tetian justru memasok bijih timah berkadar tinggi (high grade) — indikasi kuat adanya suplai dari tambang ilegal.
Dengan memanfaatkan celah administrasi dan jaringan internal PT Timah, CV Salsabila Utama diduga menjadi jembatan pencucian bijih timah ilegal agar tampak legal secara dokumen.
Kejagung Tegas: Tak Ada Tempat Aman di Balik Label Media
Kejagung menegaskan akan terus memburu Tetian Wahyudi dan mengingatkan publik agar tidak terkecoh oleh framing media yang tak berbasis fakta hukum.
“Penegakan hukum tidak bisa dihadang dengan opini. Fakta dan alat bukti berbicara lebih keras dari pemberitaan,”
ujar salah satu sumber di internal Kejagung.
Bocoran Internal: Jaringan Masih Aktif di Tubuh PT Timah
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan, sejumlah karyawan internal PT Timah yang masih aktif diduga terlibat permainan dengan Tetian, terutama dalam suplai timah di wilayah GBT Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Lebih jauh, sumber itu menyebut bahwa sebagian kiriman timah ilegal bahkan merupakan titipan oknum aparat penegak hukum (APH), yang bertindak sebagai tameng koordinasi.
Praktik mark-up kadar Sn (timah murni) dan permainan data produksi disebut masih terjadi.
Dengan tertangkapnya Tetian Wahyudi kelak, diharapkan tabir keterlibatan aparat dan pejabat tinggi PT Timah dapat terbuka — terutama mereka yang kini masih menjabat posisi strategis di bidang keuangan dan akuntansi.
Diduga, jaringan inilah yang mengatur aliran dana, penerimaan, pengiriman, hingga pembayaran bijih timah ilegal, bahkan memberikan modal tunai kepada para kolektor di Bangka.
SALAM WARAS: Media Harus Jadi Cermin, Bukan Perisai
Media adalah mata nurani publik, bukan benteng pelindung pelaku kejahatan.
Ketika kata dijadikan alat menutupi fakta, di situlah akal sehat bangsa diuji.
Dalam kasus ini, publik berhak bertanya
“DPO Rp 1 triliun, sempat berlindung di balik media — ke mana rimbamu, Tetian Wahyudi?”