HMI Sinjai Mau Sampaikan Aspirasi, Eh Disambut Tahanan Luar?

Salamwaras, Sinjai, Sulsel — Berangkat dengan niat menyampaikan aspirasi, rombongan HMI MPO Cabang Sinjai justru mendapat “penyambutan” yang tak mereka undang.

Di perjalanan menuju lokasi aksi, seorang pria berinisial S tiba–tiba menghadang massa sambil menenteng sebatang kayu.

Bacaan Lainnya

Seolah jalan umum adalah pekarangannya, S bahkan mengeluarkan ancaman dan mendorong peserta aksi.

Video yang beredar memperlihatkan jelas kejadian itu. Yang membuat publik makin mengernyit: S disebut sebagai pengawas penimbunan pabrik porang di Sinjai.

Lebih jauh lagi, S ternyata berstatus tahanan luar dalam kasus penganiayaan—wajib lapor, tetapi diduga malah menghalangi warga yang hendak menyampaikan pendapat.

Aksi Tandingan Sopir Truk, Suasana Kian Menggumpal

Belum selesai tegang di jalan, massa HMI kemudian berhadapan dengan aksi tandingan sopir truk di kawasan Tanassang. Para sopir menuding aktivitas tambang—yang selama ini memasok material ke pabrik porang—terhenti karena tuntutan mahasiswa.

Dua kelompok saling beradu suara. Suhu memanas. Aparat segera mempertebal pengamanan sebelum situasi melebar menjadi kericuhan.

Untuk meredakan keadaan, polisi akhirnya menghentikan aksi dan mengevakuasi massa HMI menggunakan kendaraan taktis.

HMI Mengecam: Demokrasi Tidak Boleh Ditakut-takuti

Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Kahfi, mengecam keras insiden tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan lagi soal hadang-menghadang, tapi indikasi upaya membungkam demokrasi. Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dari sisi kepolisian, Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, memastikan bahwa pengawalan terhadap massa aksi telah dilakukan sejak awal hingga pembubaran.

Pertanyaan Baru: Galian Itu Berizin atau Ilegal?

Namun ada pertanyaan yang lebih menusuk ketimbang aksi premanisme di lapangan:
Sebenarnya, sumber galian yang diangkut puluhan truk itu berstatus apa? Berizin atau ilegal?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang memaparkan izin operasi, AMDAL, dan kelengkapan dokumen angkutan material tambang tersebut.

Jika berizin, publik berhak melihat dokumennya.
Jika tidak? Maka dugaan itu makin menguat: mengapa justru seorang pengawas lapangan yang berstatus tahanan luar terlihat begitu aktif “mengamankan” kegiatan di lokasi?

Dan ketika mahasiswa mempertanyakan dugaan pelanggaran, justru mereka yang dihadang.
Pertanyaan publik pun mengerucut:

“Yang sedang dijaga ini tambangnya, atau hukumnya?”

Regulasi Jelas: Premanisme Bukan Bagian dari Demokrasi

Aksi unjuk rasa dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Penghadangan, intimidasi, hingga ancaman fisik masuk ranah pidana, antara lain:

Pasal 335 KUHP – ancaman & perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 351 KUHP – penganiayaan, Pasal 192 KUHP – menghalangi hak yang dijamin undang-undang, Perkap No. 7/2012 – protap pengamanan aksi unras

Jika pelaku adalah tahanan luar, pelanggaran dapat diperberat.

Kondisi Mulai Tenang, Tapi Pertanyaan Tidak Padam

Situasi di Tanassang mulai kondusif. Namun pertanyaan publik tetap menggantung:

  1. Bagaimana mungkin seorang tahanan luar diduga bebas menghadang massa aksi?
  2. Apa status legal aktivitas galian yang menghidupi puluhan truk tersebut?
  3. Kapan hukum berbicara, bukan sekadar menjadi pajangan pasal?

Salamwaras akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *