Bangka, SalamWaras – Polemik izin tambang di perairan Puri Ansell terus bergulir. Pernyataan Direktur Utama CV. TIN yang menyebut pemberitaan terkait monopoli izin sebagai berita bohong telah memicu reaksi dari LSM Amak. Sabtu 10 Mei 2025.
LSM ini menyoroti dampak signifikan kegiatan penambangan terhadap sektor pariwisata dan mata pencaharian nelayan setempat.
Ketua LSM Amak, Hadi, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia mempertanyakan kebijakan PT Timah dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PIP (Ponton Isap Produksi) di wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan, yang sebelumnya sudah beroperasi dekat pantai dengan izin KIP (Kegiatan Penambangan Ilegal), kini semakin meluas dengan tambahan izin SPK PIP.
Hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan akses nelayan di Muara Nelayan 2 Sungailiat.
Hadi menyoroti konsentrasi izin SPK PIP yang didominasi oleh CV. TIN. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan bagi penambang lain yang ingin beroperasi secara legal. Akibatnya, kegiatan penambangan ilegal justru meningkat.
“Terbatasnya kuota dan konsentrasi izin pada satu perusahaan ini menimbulkan masalah,” ujar Hadi.
Ia mencontohkan aturan SOP PIP yang membatasi kuota Mitra KIP per Daerah Usaha (DU) hanya 5 unit, sementara CV. TIN memperoleh 15 unit.
Pernyataan Direktur Utama CV. TIN di media online Warta Publik.com (09/05/2025) yang menuding pemberitaan sebelumnya sebagai hoax, juga menjadi sorotan.
Meskipun CV. TIN mengklaim legalitas mereka sesuai kebijakan PT Timah, Hadi menekankan perlunya klarifikasi dan dialog terbuka. Pernyataan dari Kepala Produksi Wilayah Bangka Utara dan Tim Pengawasan Tambang PIP Bangka yang juga menyebutkan terbatasnya kuota dan izin yang diberikan kepada CV. TIN, semakin memperkuat perlunya peninjauan ulang kebijakan ini.
LSM Amak mendesak PT Timah untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan di Puri Ansell. Mereka meminta kebijakan yang adil dan transparan dalam pendistribusian izin, serta upaya pencegahan penambangan ilegal demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan nelayan.
Permasalahan ini membutuhkan solusi komprehensif untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. (MA)