Kejaksaan Negeri Sumedang Diduga Langgar Prosedur Penggeledahan di Desa Haurkuning

SalamWaras, Sumedang, Jabar – Diduga Langgar Prosedur Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumedang di Kantor Desa Haurkuning, Kamis (20/04/2025) lalu.

Kepala Desa Haurkuning, Mumuh, mengungkapka sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak Kejaksaan. Minggu (04/05/2025) 

Bacaan Lainnya

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pematian CCTV sebelum penggeledahan, penyitaan dokumen dan barang elektronik tanpa berita acara, serta penyitaan HP staf desa yang hingga kini belum dikembalikan.
 
Mumuh menyatakan ketidakhadirannya saat penggeledahan dan  ketidakadaan berita acara penyitaan menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“CCTV dimatikan, saya tidak ada di tempat, dokumen dan berkas penting disita, termasuk HP staf desa.  Tidak ada tanda terima atau berita acara penyitaan, dan tidak ada arsip yang ditinggalkan,” ungkap Mumuh.

Menurut berbagai sumber yang sempat dikutip terkait Tindakan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam penggeledahan di Desa Haurkuning dipertanyakan karena diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hukum lainnya. 

Dugaan pelanggaran meliputi pematian CCTV dan ketiadaan berita acara penyitaan, yang dapat berakibat pada tidak sahnya penyitaan, sanksi disiplin bagi jaksa.

Pelanggaran KUHAP:

Pasal 32-46 KUHAP: Aturan ini mengatur tata cara penggeledahan, termasuk syarat, prosedur, dan kewenangan penyidik. Pematian CCTV dan ketiadaan berita acara penyitaan diduga melanggar ketentuan ini, khususnya mengenai dokumentasi dan prosedur penggeledahan.

Pasal 41 KUHAP: Pasal ini mengatur penyitaan barang bukti, yang harus didokumentasikan dengan berita acara yang sah. Ketiadaan berita acara dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius.

Pasal 77 KUHAP: Pasal ini mengatur objek praperadilan, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Jika penggeledahan terbukti melanggar prosedur, hal ini dapat menjadi dasar gugatan praperadilan.

Pasal 33 ayat (1) KUHAP: Penggeledahan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang diabaikan dalam kasus ini, memperkuat dugaan pelanggaran. 

Dampak Dugaan Pelanggaran:

Tidak sahnya penyitaan: Barang bukti yang disita tanpa berita acara yang sah dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan.

Sanksi disiplin: Jaksa yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Praperadilan: Pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sah tidaknya penyitaan.

Gugatan perdata: Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi. 

Kode Etik Jaksa: Meskipun tidak ada pasal tunggal yang secara spesifik mengatur kode etik jaksa, namun beberapa peraturan terkait kode etik dan perilaku PNS berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung terkait Kode Perilaku Jaksa dan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan, serta Kode Etik PNS. 

Dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan kode etik oleh Kejaksaan Negeri Sumedang patut dipertanyakan dan memerlukan tindakan tegas untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *