Lahan Hutan Sitaan Jadi Milik Keluarga? Aktivis Lingkungan di Pasangkayu Bereaksi

PASANGKAYU — Salam Waras – Aroma busuk penguasaan ilegal kawasan hutan kembali tercium di Pasangkayu. Rabu 15 Oktober 2025.

Seorang pegiat lingkungan, Bung Dedi, menyoroti keras dugaan penguasaan lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh kelompok tertentu yang disebut-sebut hanya beranggotakan satu keluarga.

Bacaan Lainnya

Lahan dimaksud terletak di sekitar titik koordinat -1.231247, 119.396741, tempat Satgas PKH sebelumnya memasang plang resmi penertiban pada 10 Juli 2025, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, hasil pemantauan lapangan sejak 11 Juli 2025 hingga kini menunjukkan kejanggalan mencolok.

Lahan yang semestinya berada di bawah penguasaan negara itu justru dikelola bebas oleh kelompok tak bertanggung jawab. Mereka bahkan disebut rutin melakukan panen 3–5 ton dan mendirikan pondok-pondok permanen di lokasi tersebut.

“Diduga dikuasai kelompok keluarga saja,” ungkap Bung Dedi saat dikonfirmasi Salam Waras melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/7/2025).

Empat Titik Dikuasai Ilegal

Lebih jauh, hasil investigasi yang dihimpun menunjukkan tidak hanya satu lokasi yang bermasalah.

Ditemukan pula beberapa titik koordinat lain yang diduga dikuasai secara ilegal, yakni:

  1. Titik 1 : -1.232324, 119.394132
  2. Titik 2: -1.232825, 119.393198
  3. Titik 3: -1.226145, 119.398780
  4. Titik 4: -1.227317, 119.395012

Titik Plang Satgas PKH: -1.231247, 119.396741

Menurut Dedi, praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini menandakan lemahnya pengawasan dari aparat berwenang.

“Sepertinya perwakilan Satgas PKH di Pasangkayu atau bahkan Kejaksaan Negeri Pasangkayu diduga melakukan pembiaran,” tegasnya.

Ancaman Serius bagi Ekologi dan Keadilan Lingkungan

Bung Dedi menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan.

“Kawasan hutan kita makin berkurang. Pemerintah harus serius menangani tindakan-tindakan ilegal di kawasan hutan, karena bisa mengancam sumber air dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepeduliannya, Dedi berencana mengirimkan laporan resmi kepada Jaksa Agung RI, Bapak Sanitiar Burhanuddin, melalui jalur pribadi.

“Kami akan sampaikan langsung ke beliau jika pembiaran ini terus terjadi,” pungkasnya dengan nada tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *