Salam Waras, Sekadau, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 –
Tangis petani keramba ikan di sepanjang Sungai Sekadau pecah. Ratusan ekor ikan mati setiap hari, terapung di keramba-keramba warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Penyebabnya diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang massif berlangsung di hulu Sungai Sekadau.
Dalam sebuah video berdurasi satu menit yang beredar di media sosial pada Minggu (17/8), seorang petani keramba bernama Iwan meminta Presiden Prabowo Subianto menepati janji menindak cukong tambang dan oknum aparat yang selama ini diduga membekingi PETI.
“Setiap hari ikan kami mati, puluhan hingga ratusan ekor. Kami mohon Presiden buktikan ucapannya untuk memberantas cukong tambang dan oknum beking yang melindungi PETI di Sekadau ini,” ungkap Iwan dengan nada getir.
Dalam video tersebut terlihat ikan-ikan mati terapung, sementara warga masih bergantung pada air sungai untuk mandi, memancing, dan kebutuhan sehari-hari.
Ratusan Mesin PETI di Hulu Sekadau
Menurut keterangan warga, aktivitas PETI tersebar di berbagai desa dan dusun, dengan jumlah ratusan unit mesin:
- Desa Tembaga (Dusun Perobut, Dusun Tembaga, Nanga Rake): ± 50 unit
- Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, Landau Apin): ± 30 unit
- Desa Kebau, Jongkong, Sungai Hijau: ± 20–30 unit
- Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, Riam Pedara: ± 30–40 unit
- Desa Landau Kumpai: 5–6 unit
- Desa Koman hingga Engkulun: belasan–20 unit
Total diperkirakan lebih dari 200 unit mesin tambang ilegal beroperasi di wilayah hulu Sungai Sekadau, merusak ekosistem dan menghantam sumber ekonomi rakyat kecil.
Pemerintah Daerah Dinilai Lalai
Masyarakat menuding pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sekadau terkesan membiarkan.
“Pemerintah dan aparat di sini tutup mata dan telinga. Kami rakyat kecil yang sengsara, sementara cukong tambang dan oknum bekingnya semakin berani,” lanjut Iwan.
Regulasi
Aktivitas PETI di Sekadau melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – larangan pencemaran sungai dan perusakan lingkungan hidup.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Perpres BBM Subsidi – penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI adalah tindak pidana.
- KUHP dan UU Tipikor – Terkait Dugaan pembiaran atau keterlibatan aparat dan pejabat sebagai beking aktivitas ilegal.
Seruan ke Presiden
Masyarakat menegaskan bahwa kasus ini bukan semata kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut kesehatan, lingkungan hidup, dan masa depan generasi.
“Ini bukan sekadar soal ikan keramba, tapi masa depan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Iwan.
Mereka meminta Presiden Prabowo turun tangan langsung, memerintahkan aparat pusat untuk menertibkan PETI, membongkar mafia solar, serta menindak cukong tambang dan oknum aparat yang membekingi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, dan instansi terkait lainnya belum memberikan konfirmasi resmi.
Redaksi masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Petani Keramba Ikan (Iwan)