Salam Waras, Pekalongan – Ratusan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Pekalongan sepakat membentuk wadah perjuangan baru bernama Aliansi Masyarakat Kabupaten Pekalongan Bersatu.
Hasil pertemuan akbar yang digelar Jumat malam (26/9/2025) di Gemek, melahirkan keputusan strategis: pendirian Posko Pengaduan dan Perlindungan Saksi Korban Outsourcing di Jl. Raya Bebekan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Posko ini ditetapkan sebagai pusat pengaduan bagi pekerja yang merasa menjadi korban pemecatan sepihak oleh instansi pemerintah pada periode 2022 hingga 2024.
Lokasi dipilih di titik strategis, tepat di depan Bebekan, agar mudah dijangkau masyarakat luas.
Pertemuan yang dihadiri puluhan korban berlangsung penuh emosi. Banyak yang menceritakan pahitnya nasib setelah bertahun-tahun bekerja, tiba-tiba kontrak mereka diputus tanpa alasan jelas.
Ada tenaga kebersihan, sopir, hingga satuan pengamanan yang dijanjikan perpanjangan kontrak, namun justru diberhentikan begitu saja.
“Kami ini rakyat kecil yang hanya mencari makan dengan keringat. Tapi kenapa kami diperlakukan seperti barang buangan? Ini jelas tidak adil,” ungkap salah satu korban, disambut riuh dukungan peserta lain.
Aliansi menilai praktik pemecatan sepihak ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Sejumlah korban bahkan mengaku menerima gaji bersih jauh di bawah ketentuan upah minimum, akibat potongan yang tidak transparan.
“Posko Bebekan ini jadi tempat rakyat mencari keadilan. Semua korban bisa datang, melapor, membawa dokumen kontrak, atau bukti lain. Kami akan kumpulkan dan siap menempuh jalur hukum kalau pemerintah tutup mata,” tegas salah satu koordinator Aliansi.
Selain berfungsi sebagai pusat pengaduan, posko juga akan menjadi basis konsolidasi gerakan.
Dalam waktu dekat, aliansi berencana mengajukan audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk meminta penjelasan resmi soal nasib pekerja outsourcing yang diberhentikan sepihak.
Landasan Hukum
Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas penghasilan yang layak dan kepastian kerja.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya, PP No. 35 Tahun 2021), yang mengatur ketentuan outsourcing, termasuk kewajiban perusahaan memberikan kepastian kontrak kerja, hak upah, serta perlindungan sosial.
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan PHK hanya dapat dilakukan setelah melalui perundingan dan alasan yang jelas, bukan sepihak.
Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang melarang pemberian upah di bawah Upah Minimum.
Amanat Presiden
Dalam berbagai kesempatan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil terinjak oleh praktik ketidakadilan.
“Negara harus hadir membela rakyat kecil. Jangan ada lagi anak bangsa yang diperlakukan tidak manusiawi hanya karena status pekerjaannya. Pekerja harus mendapat perlindungan, keadilan, dan upah yang layak,” tegas Presiden Prabowo dalam salah satu pidatonya.
Bagi aliansi, amanat Presiden ini menjadi landasan moral untuk menekan pemerintah daerah agar tidak berpaling dari penderitaan rakyat pekerja.
Dengan demikian, keberadaan Posko Bebekan bukan hanya simbol perlawanan rakyat kecil, tetapi juga wujud nyata kesetiaan masyarakat Kabupaten Pekalongan terhadap amanat Presiden: menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.