Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Hukum Tumpul, Ekosistem Terancam

Salam Waras Sanggau – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Muntik, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Dokumentasi terbaru menunjukkan operasi tambang ilegal yang terang-terangan beroperasi, membantah klaim pemerintah daerah bahwa aktivitas tersebut telah berhenti.

Bacaan Lainnya

Deretan lanting tambang beroperasi aktif, mesin-mesin penyedot bergemuruh, merusak ekosistem sungai dan menampar penegak hukum yang dinilai gagal menjalankan tugasnya.

Kesaksian warga menguatkan bukti visual yang diperoleh media. Mereka mengungkapkan keputusasaan menghadapi operasi tambang yang seolah kebal hukum, memunculkan dugaan kuat adanya oknum yang melindungi para cukong.

Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang diuntungkan dari pembiaran ini? Apakah hukum masih berlaku di Kalimantan Barat?

Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang menyebut PETI tak memberikan kontribusi apa pun kepada daerah, berbanding terbalik dengan realita di lapangan.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), meskipun sorotan nasional terus berdatangan.

Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat. Dalih “masyarakat adat” yang kerap digunakan sebagai tameng oleh para pelaku tambang ilegal juga harus ditolak.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Polda Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemkab Sanggau belum membuahkan hasil. Kami mendesak media nasional, lembaga hukum, dan kementerian terkait untuk segera turun tangan.

PETI di Sungai Kapuas bukan hanya masalah ekonomi gelap, tetapi juga ancaman serius terhadap kelangsungan hidup ekosistem dan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

Sumber: Ketua Kordinator Tim Investigasi IRM Adinata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *