Trio Isu Panas Pekalongan: Dana Potongan Rp800.000, Posko Relawan Digusur, Kejati Panggil Mantan Outsourcing

Salam Waras Pekalongan – Kabupaten Pekalongan tengah menjadi sorotan publik. Tiga isu besar mencuat bersamaan: potongan gaji pegawai outsourcing sebesar Rp800.000 per orang, dugaan pengusiran posko relawan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), serta pemanggilan mantan tenaga outsourcing Satpol PP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi.

Aktivis Minta Transparansi Aliran Dana Potongan Gaji

Bacaan Lainnya

Potongan gaji pegawai outsourcing yang mencapai Rp800.000 kembali menuai kritik. Setelah dikurangi potongan tetap serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, gaji bersih hanya Rp1.686.653 dari UMK Rp2.486.653.

Salah satu aktivis yang enggan disebut namanya menekankan pentingnya transparansi. “Kami meminta agar pengelolaan dana potongan ini jelas dan terbuka, agar tidak merugikan hak pekerja,” bebernya saat ditemui di Kabupaten Pekalongan.

Pihak instansi menegaskan potongan dilakukan sesuai mekanisme internal dan regulasi, termasuk UU Pengupahan, UU BPJS, dan Permenaker tentang pengupahan pegawai outsourcing.

Meski muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana, hingga kini belum ada pihak yang dinyatakan bersalah.

Dishub Disorot Usai Diduga Usir Posko Relawan

Dugaan pengusiran posko relawan oleh Dishub Pekalongan memicu sorotan publik, terutama di media sosial. Posko tersebut disebut-sebut berdiri demi kepentingan warga.

Sejumlah tokoh menilai langkah itu mencederai semangat gotong royong. “Jiwa kosra untuk masyarakat di kabupaten sangat dibutuhkan. Kalau takut, mari berlatih bersama. Yang dekat, ayo merapat sebagai bentuk dukungan moral,” ujar seorang warga, Senin (29/9/2025).

Warga lainnya mendesak Pemkab Pekalongan, khususnya Dishub, memberikan penjelasan resmi. Hingga kini, pihak Dishub belum memberikan keterangan.

Kejati Jateng Panggil Eks Outsourcing Satpol PP

Kejati Jateng melayangkan surat panggilan kepada Andri Prasetyo, mantan tenaga outsourcing Satpol PP yang diberhentikan pada 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025.

Andri dijadwalkan hadir di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan No. 14 Semarang, pada Selasa, 30 September 2025, pukul 09.00 WIB, dengan membawa KTP dan dokumen pendukung.

Dasar hukum pemanggilan adalah Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jateng Nomor Print-08/M.3/Fd.1/00/2025 tanggal 16 September 2025.

Meski sempat ada kendala dalam penyampaian surat, akhirnya Andri menerima panggilan sesuai prosedur. Kejati menegaskan, keterangan Andri penting untuk kelancaran penyelidikan dan menunjukkan komitmen lembaga dalam membongkar dugaan praktik korupsi sekaligus menjaga transparansi pengadaan jasa.

Pekalongan di Sorot

Ketiga peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kinerja pemerintah daerah. Publik menilai, baik isu pengelolaan dana pegawai, pengusiran posko relawan, maupun dugaan korupsi outsourcing harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan keresahan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa dan instansi terkait sementara dalam proses dikonfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *