SINJAI, Salamwaras.com- Warga asal Kolaka Timur, Muh. Hatta, mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas tindakan Muslimin Kepala Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, yang diduga melakukan tindak perusakan lahan kebunnya dalam pekerjaan perintisan jalan tani di wilayah tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh Muh. Hatta saat mendatangi kantor redaksi Karebanasulsel.id di Sinjai Tengah untuk mengadukan persoalan yang menimpanya. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian publik dan penegak hukum.
“Itu Pak Muslimin, Kepala Desa Biroro, telah merusak lahan kebun saya dengan melakukan pekerjaan perintisan jalan tani tanpa sepengetahuan atau izin dari saya sebagai pemilik lahan,” ujarnya kepada wartawan, dengan nada kesal.
Hatta mengaku sebelumnya Kepala Desa Biroro sempat meminta izin agar sebagian lahannya digunakan untuk proyek jalan tani, namun ia menolak. Meski begitu, pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa persetujuan.
“Beliau tetap ngotot melakukan pekerjaan itu. Akibatnya, banyak tanaman saya yang dirusak, seperti pohon jati, mahoni, dan beberapa pohon kakao di dalam area kebun. Semuanya porak poranda oleh alat ekskavator yang disewanya,” terang Hatta.
Menurutnya, lahan yang terdampak mencapai sekitar 100 meter lebih, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Ia menegaskan telah memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
“Saya akan laporkan kasus pengrusakan ini ke Polres Sinjai. Padahal saya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Biroro untuk mengganti rugi,” ungkapnya.
Hatta menilai tindakan kepala desa itu tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya melindungi warganya.
“Saya berharap oknum kades seperti ini diberitakan saja, supaya tidak semena-mena terhadap kami, petani kecil dan masyarakat kurang mampu. Semoga tidak ada warga lain yang mengalami hal seperti saya,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Biroro yang dikonfirmasi terkait tudingan tersebut belum memberikan keterangan resmi.