Bulungan, Kaltra — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bulungan memanas, Senin (6/10). Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, menegaskan penolakan terhadap relokasi paksa yang diusulkan PT KIPI dan PT BCAP.
Forum yang dihadiri 58 warga, perwakilan perusahaan, serta pemerintah daerah ini berubah menjadi arena adu sikap antara kepentingan warga dan proyek strategis nasional.
Juru bicara warga, Arman, menegaskan dengan tegas:
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak penyingkiran. Tanah dan rumah kami bukan komoditas. Sebelum ada kepastian hukum, jangan ada relokasi, intimidasi, atau pemaksaan!”
Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan tegas:
“DPRD akan memanggil semua pihak kembali untuk memastikan hak warga tidak terganggu. Tidak ada yang boleh dirugikan, dan semua harus sesuai hukum.”
Sorotan juga datang dari Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara yang menegaskan perlunya tanggung jawab sosial perusahaan:
“Proyek strategis nasional jangan sampai menjadi alat perampasan ruang hidup rakyat. Negara harus hadir melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.”
Dari sisi pemerintah daerah, Bagian Hukum Setkab Bulungan memastikan akan mengkaji dasar hukum relokasi dan menunggu hasil verifikasi lapangan bersama BPN dan Dinas Pertanian:
“Semua harus sesuai prosedur hukum. Kami terbuka untuk mediasi selama hak masyarakat tidak dirugikan.”
RDP ini menjadi titik penting dalam perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka. Rekomendasi sementara rapat menegaskan penghentian seluruh aktivitas lapangan sampai proses klarifikasi dan verifikasi hukum selesai.
Kisruh ini menandai babak baru konflik antara pembangunan industri dan hak-hak masyarakat lokal, memperlihatkan ketegangan klasik antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial.