12 Korporasi Terjerat Korupsi CPO, Jaksa Sita Triliunan Rupiah

Salam Waras, Jakarta, JAM PIDSUS menyita Rp1.374.892.735.527, dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Rabu 2 Juli 2025.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita Rp1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Dana ini berasal dari enam perusahaan—PT Musim Mas dan lima perusahaan lain dari Grup Permata Hijau—yang sebelumnya telah dibebaskan di tingkat pertama namun kini menjadi fokus kasasi.

Penyitaan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025), sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Uang yang berada di rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI ini akan menjadi bagian dari memori kasasi.

Total kerugian negara, menurut audit BPKP dan kajian UGM, mencapai Rp6.828.497.125.485,36 (enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah tiga puluh enam sen).

Ke-enam perusahaan tersebut telah menyetor uang titipan sebagai berikut: PT Musim Mas (Rp1.188.461.774.666) dan lima perusahaan Grup Permata Hijau (total Rp186.430.960.865,26).

Dua belas perusahaan yang terlibat didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut Umum berharap uang sitaan akan dipertimbangkan majelis hakim agung sebagai kompensasi kerugian negara dalam proses kasasi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *