MAKASSAR, 04 Maret 2026 Kasus jaringan pengedar narkoba sabu-sabu yang digagalkan Tim Kasat Narkoba Polres Gowa sekitar dua minggu lalu tetap menjadi sorotan publik. Dua tersangka pertama telah dilepaskan melalui proses “86”, sementara Yaya – yang membantu menangkap empat orang terkait baru . juga dijanjikan dibebaskan melalui jalur yang sama pada hari ini (Jumat, 27 Februari 2026).
Penangkapan awal dilakukan pada malam Senin pukul 02.00 WITA di Jalan Abdul Kadir 2, di belakang Kampus UIT, terhadap Kasma. Setelah penangkapan, Kasma mengakui adanya Anto, Yaya, dan Firman sebagai rekan terkait, serta menunjuk pacar Anto bernama Intan, sehingga total lima orang awalnya masuk dalam penyidikan.
Keterangan terbaru menyebutkan bahwa Kasma dan Intan telah dibebaskan melalui proses yang dikenal sebagai “86”, dengan masing-masing membayar biaya sebesar lima juta rupiah. Sebelumnya, pihak Kasat Narkoba Polres Gowa menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan anggota Tim Unit 2 mengarahkan segala konfirmasi kepada tim penyidik.
Setelah Kasma dan Intan dibebaskan, Anto bersama rekannya kemudian dibawa ke kantor Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan. Selama pengambilan keterangan, Yaya memberikan informasi penting bahwa masih ada beberapa rekanannya yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu tersebut.
Tim Unit 2 Kasat Narkoba Polres Gowa segera melakukan pengembangan informasi dari Yaya. Beliau langsung dibawa untuk membantu proses pengungkapan, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang rekan terkaitnya. Yaya dijanjikan akan dibebaskan pada hari Jumat 27 Februari 2026 setelah menjalani masa proses selama dua minggu, juga melalui proses “86”.
Menyikapi peristiwa ini, masyarakat mengajukan harapan kepada Bapak Lestio Sigit Brobowo dan Bapak Kapolda agar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum yang diduga melanggar aturan dengan mengizinkan pelepasan melalui proses tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan akan terus ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengklarifikasi mekanisme pelepasan yang menjadi perdebatan.
TIM INVESTIGASI






