Dianggap Membuat Berita Hoax “DPD MOSI Kota Medan Kecewa Kepada Polres Padang Sidempuan”

Medan – Kekecewaan DPD Media Online Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, terhadap pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan, dipicu oleh cap atau stempel “hoax” yang diberikan polisi terhadap karya jurnalistik resmi, tindakan tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers, melanggar mekanisme koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan terkesan membungkam kerja-kerja jurnalistik.

DPD Media Online Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, Kecam Polres Padang Sidempuan “Bedakan Berita Hoax dengan Berita Fakta Karya Jurnalistik”

Seharusnya Hak Jawab dan Penyelesaian sengketa Pers ketika ada ketidaksesuaian terkait pemberitaan, langkah yang diatur secara hukum bukanlah dengan serta-merta melabeli berita tersebut sebagai hoaks, melainkan Hak Jawab, Pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan tanggapan atau bantahan kepada redaksi media yang bersangkutan.

Sengketa mengenai pemberitaan pers diselesaikan melalui mekanisme dan penilaian dari Dewan Pers, bukan dipidanakan atau distempel sepihak oleh kepolisian.

Bisa dipahami Prosedur Hukum untuk Berita Bohong Polisi memang memiliki wewenang untuk menindak penyebaran berita bohong (hoax) di masyarakat yang melanggar ⁠Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Namun penegakan hukum ini tidak boleh menyasar karya pers yang diproduksi oleh perusahaan pers yang sah dan terverifikasi.

“Pemberian lebel atau stempel hoaks pada produk jurnalistik yang sah dinilai telah mencederai dunia pers Indonesia”.

Tindakan mengecap karya pers sebagai informasi bohong terutama oleh aparat atau pemerintah, dinilai sebagai bentuk intervensi dan pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial media massa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *