Salamwaras.com,PANGKALPINANG – Dugaan pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu putih bernomor polisi BN 94XX memunculkan pertanyaan serius terkait status kepemilikan dan legalitas barang yang dibawa keluar dari area lembaga pemasyarakatan tersebut, Minggu (7/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai asal-usul material besi tersebut, dasar pengeluarannya, maupun dokumen administrasi yang menjadi landasan hukum atas pemindahan barang keluar dari lingkungan lapas.
Informasi yang dihimpun Jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) menyebutkan, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton terlihat melintas di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, sopir kendaraan mengaku besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa ke lokasi penjualan besi tua. Sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas yang disebut mengetahui atau terkait dengan pengeluaran material tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui upaya konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengamanan serta pengawasan aktivitas keluar-masuk orang dan barang di lingkungan lapas, KPLP dinilai merupakan pihak yang memahami mekanisme dan prosedur pengeluaran material dari area lembaga pemasyarakatan.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang, prosedur administrasi, dokumen pengeluaran, hingga legalitas pemindahan besi tersebut, Ziko tidak memberikan penjelasan substantif.
«”Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawabnya singkat.»
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan truk pengangkut besi, melainkan transparansi pengelolaan barang yang disebut berasal dari lingkungan instansi pemerintah.
Jika Termasuk BMN, Ada Mekanisme Ketat yang Wajib Dipatuhi
Persoalan ini menjadi penting apabila material besi yang diangkut merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh barang yang diperoleh melalui APBN maupun perolehan sah lainnya merupakan BMN yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Regulasi itu menegaskan bahwa barang milik negara yang sudah tidak digunakan sekalipun tidak dapat langsung dijual atau dipindahtangankan. Terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari inventarisasi, penilaian aset, usulan penghapusan, persetujuan pejabat berwenang, hingga penerbitan keputusan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila besi tersebut berasal dari bangunan, pagar, fasilitas, atau material lain yang tercatat sebagai aset negara di lingkungan lapas, maka semestinya terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengeluarannya.
Dokumen tersebut dapat berupa berita acara pembongkaran, surat persetujuan penghapusan aset, hasil penilaian, keputusan pemindahtanganan, maupun dokumen administrasi lainnya yang dipersyaratkan dalam pengelolaan BMN.
Tanpa prosedur yang jelas, pengeluaran barang yang merupakan aset negara berpotensi menimbulkan persoalan administrasi bahkan hukum.
Potensi Konsekuensi Hukum
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai transparansi merupakan kunci untuk menghindari munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.
Apabila suatu aset negara dikeluarkan, dijual, atau dialihkan tanpa mekanisme yang sah, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara.
Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya aset negara atau berkurangnya nilai kekayaan negara, persoalan tersebut berpotensi dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi penting guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Sebagai institusi yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang jelas terkait barang yang keluar dari lingkungan kerjanya.
Terlebih, informasi awal mengenai asal-usul material besi tersebut justru muncul dari pengakuan sopir pengangkut yang menyebut barang berasal dari dalam lapas.
Jika pengeluaran material tersebut memang telah sesuai prosedur dan didukung dokumen yang sah, maka penjelasan terbuka kepada publik akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan administrasi maupun prosedural, hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi KBO Babel tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(KBO Babel)
Editor : DM MPGI






