Sinjai dalam Krisis Ganda!, Bencana Alam dan Pelanggaran Hukum?

Salam Waras Sinjai, – Kabupaten Sinjai dilanda krisis ganda. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sembilan kecamatan pada Sabtu (5/7) telah mengakibatkan dua orang luka berat, ratusan rumah terendam, dan tiga jembatan putus.

Sementara itu, proyek pembangunan pabrik porang di Kelurahan Lappa justru memperburuk situasi dengan mengabaikan aturan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Hujan deras menyebabkan meluapnya empat sungai utama, merendam ratusan rumah hingga ketinggian 100-150 cm.

Kondisi ini diperparah oleh PT. Mitra Konjac Indonesia yang secara diduga telah terang-terangan mengabaikan Surat Perintah Penghentian aktivitas penimbunan lahan dari DLHK Sinjai (nomor 980/12.63/DLHK, 26 Juni 2025), meskipun surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati dan Kepolisian.

Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, mengakui PT. Mitra Konjac Indonesia belum memiliki Persetujuan Lingkungan, namun menyalahkan Dinas Pol PP dan Damkar atas lambannya penindakan.

Namun, aktivitas penimbunan lahan dengan menggunakan tongkang dan alat berat terus berlanjut, memicu kecaman dari Sinjai Geram.

Muh. Arifin Hks dari Sinjai Geram mendesak tindakan tegas terhadap PT. Mitra Konjac Indonesia, termasuk sidak ke penyuplai material yang diduga berasal dari tambang ilegal, dan penelusuran aktivitas perwakilan perusahaan yang diduga menggunakan paspor kerja tidak sesuai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menyatakan kesiapannya mendukung perintah penghentian, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata.

Arifin Hks mendesak DLHK Sinjai untuk secara resmi meminta bantuan penindakan. Aktivis lingkungan, Musaddaq, menambahkan pentingnya transparansi pemerintah dan kepatuhan investor terhadap aturan, seraya memperingatkan potensi kongkalikong yang berpotensi korupsi.

Krisis ganda ini mengungkap lemahnya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Sinjai, yang harus segera dibenahi untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pos terkait