CCTV Bongkar Perbuatan Tak Pantas di Sekolah, Kepsek Dicopot, Guru Dipindah

Salamwaras. com PEKALONGAN — Lingkungan sekolah yang semestinya menjadi ruang pendidikan dan keteladanan justru tercoreng oleh ulah dua tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan.

Sebuah rekaman CCTV berdurasi sekitar 21 detik menjadi pintu terbukanya kasus yang melibatkan seorang kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.

Rekaman tersebut memperlihatkan keduanya berada dalam satu ruangan dan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas. Video itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu disebut berlangsung pada awal Agustus 2026.

Bukan Sekadar Pelanggaran Etika
Kasus ini menjadi sorotan karena kedua pihak yang terlibat merupakan tenaga pendidik. Terlebih, keduanya diketahui telah berkeluarga.

Informasi mengenai kedekatan keduanya disebut telah lama menjadi perhatian di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pemasangan CCTV di salah satu ruangan sekolah.
Dari kamera pengawas itulah tindakan keduanya terekam.

Bagi dunia pendidikan, persoalan ini bukan sekadar masalah pribadi. Ketika tindakan tidak pantas terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan orang yang memegang tanggung jawab mendidik anak-anak, persoalan tersebut menyentuh soal integritas dan keteladanan tenaga pendidik.
Jabatan Langsung Dicopot
Disdikbud Kabupaten Pekalongan tidak tinggal diam.

Kepala sekolah yang bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Disdikbud. Sementara guru yang terlibat dipindahtugaskan ke sekolah lain dengan jarak yang cukup jauh.
Namun sanksi tersebut belum menjadi keputusan akhir.

Disdikbud masih menunggu disposisi dan rekomendasi dari Plt Bupati Pekalongan untuk menentukan langkah berikutnya. Sanksi lanjutan berupa penurunan jabatan maupun hukuman disiplin lainnya masih terbuka.

Sekolah Harus Menjadi Tempat Keteladanan
Kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan. Guru dan kepala sekolah tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas mengajar dan mengelola sekolah, tetapi juga wajib menjaga sikap, moral, serta kehormatan profesinya.

Kholid menegaskan kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Sebab, ketika seorang pendidik gagal menjaga batas antara urusan pribadi dan lingkungan sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Sumber : dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *