*SalamWaras* SINGKAWANG — Persoalan pengelolaan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berkembang menjadi perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.40 WIB berujung keributan.
Persoalan tersebut awalnya disebut berkaitan dengan pengelolaan dan setoran parkir. Pihak yang berada dalam pengelolaan parkir menyatakan bahwa lokasi parkir tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dibayarkan.
Namun, di tengah pengelolaan yang disebut telah memiliki izin dan telah memenuhi kewajiban retribusi tersebut, muncul persoalan lain berupa permintaan setoran atau “jatah” dari pihak tertentu.
Persoalan inilah yang kemudian dibawa ke dalam sebuah pertemuan untuk mencari penyelesaian.
Secara regulasi, Kota Singkawang memang memiliki ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk pengaturan mengenai pelayanan serta penyediaan tempat khusus parkir. Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PERSOALAN SETORAN PARKIR JADI AWAL KONFLIK
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, persoalan bermula dari komunikasi mengenai aktivitas pengelolaan parkir di kawasan Oriental Kopitiam.
Kun Abdullah disebut diminta meninggalkan lokasi karena adanya persoalan setoran. Namun, Kun Abdullah menyatakan tetap berada di lokasi karena mengaku sebagai koordinator parkir yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan.
Pihaknya juga menyebut telah berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persoalan pengelolaan parkir tersebut.
Di tengah perbedaan kepentingan itu, para pihak kemudian sepakat untuk bertemu dan membicarakan persoalan secara langsung.
Namun, pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berakhir dengan keributan.
PERTEMUAN BERUJUNG KERIBUTAN
Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Kun Abdullah datang bersama Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula dan beberapa orang lainnya.
Sementara itu, VH alias KS disebut hadir bersama sejumlah orang, termasuk MZ.
Menurut kronologi pihak pelapor, pembicaraan kembali membahas persoalan setoran parkir. Disebutkan pula muncul pernyataan bahwa apabila Kun Abdullah tidak mampu memenuhi setoran atau permintaan jatah atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut yang akan diambil alih oleh pihak tertentu jika tidak mampu setor.
Pembicaraan kemudian tidak menemukan titik temu.
Mesa disebut menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Setelah itu, Mesa bermaksud mengakhiri pertemuan dan bersalaman dengan sejumlah orang yang hadir.
Namun, situasi kemudian berubah.
Menurut keterangan pihak pelapor, Mesa disebut mengalami tindakan berupa pencengkeraman pada bagian leher bajunya, kemudian didorong dan ditarik menuju bagian dalam Oriental Kopitiam.
Situasi selanjutnya berkembang menjadi keributan.
Sejumlah kursi disebut berjatuhan dan beberapa orang berupaya mendekati lokasi untuk melerai.
ASBAK DIAYUNKAN, DIKLAIM SEBAGAI RESPONS ATAS ANCAMAN
Dalam situasi yang semakin memanas, menurut kronologi pihak pelapor, Kun Abdullah sempat mengambil sebuah asbak.
Pihak pelapor menyatakan tindakan tersebut terjadi ketika VH bersama beberapa orang lainnya disebut bergerak mendekati Mahisha Agni alias Mesa.
Menurut pihak pelapor, Kun Abdullah menganggap gerakan tersebut sebagai situasi yang mengancam keselamatan Mesa sehingga tindakan mengayunkan asbak disebut sebagai respons spontan untuk mencegah terjadinya serangan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi pihak pelapor dan perlu diuji melalui keterangan VH, pihak-pihak lain yang berada di lokasi, saksi independen, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya.
KERIBUTAN BERKEMBANG MENJADI PERKARA PIDANA
Dalam rangkaian keributan tersebut, Kun Abdullah mengaku mendapat beberapa pukulan hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja.
Gelas yang berada di atas meja disebut jatuh dan pecah, dengan pecahannya mengenai tubuh Kun Abdullah.
Vaskal yang disebut berusaha membantu melerai juga diklaim terkena pukulan dan tendangan. Sementara Rosilawati disebut terdorong hingga terjatuh.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini menyebut Mahisha Agni alias Messa telah membuat laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan pengancaman dan intimidasi. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga disebut menyerahkan CCTV dan keterangan saksi kepada kepolisian.
DARI PIHAK YANG MENGAKU KORBAN, KINI DISEBUT BERSTATUS TERSANGKA
Perkembangan perkara kemudian menjadi sorotan setelah Kun Abdullah dan Vaskal disebut berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Perubahan posisi hukum tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan secara terbuka berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang tersedia.
Apa dasar penetapan tersangka?
Alat bukti apa yang menjadi dasar penyidik?
Bagaimana penyidik merekonstruksi kejadian sejak awal pertemuan hingga keributan?
Apakah seluruh rekaman CCTV telah diperiksa secara utuh?
Bagaimana keterangan para saksi dibandingkan dengan rekaman CCTV dan bukti lainnya?
Dan apakah seluruh orang yang diduga terlibat telah diperiksa berdasarkan peran masing-masing?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh dan objektif.
SIAPA YANG MEMULAI KONTAK FISIK?
Dalam perkara yang bermula dari pertemuan dan kemudian berkembang menjadi keributan, titik penting yang perlu diurai adalah kronologi kontak fisik.
Siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik?
Siapa yang mencengkeram atau menarik pakaian?
Siapa yang mendorong?
Siapa yang melakukan pemukulan atau tendangan?
CCTV DAN SAKSI MENJADI BUKTI PENTING
Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting untuk melihat rangkaian kejadian secara lebih objektif.
Jika CCTV memang merekam keseluruhan peristiwa, maka rekaman tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi sejak para pihak datang, proses pembicaraan, munculnya ketegangan, kontak fisik hingga keributan berakhir.
Demikian pula dengan keterangan seluruh saksi yang berada di lokasi.
Pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting agar perkara tidak hanya dilihat berdasarkan potongan kejadian tertentu, melainkan berdasarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
PERSOALAN PARKIR PERLU DIPISAHKAN DARI PROSES PIDANA
Di sisi lain, persoalan awal mengenai pengelolaan parkir juga perlu mendapatkan kejelasan.
Apabila benar pengelolaan parkir tersebut telah memiliki izin dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dibayarkan, maka perlu dijelaskan pula dasar dari permintaan setoran atau “jatah” tambahan yang menjadi pemicu perselisihan.
Peraturan daerah Kota Singkawang mengatur objek retribusi, termasuk pelayanan parkir di tepi jalan umum dan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Karena itu, status perizinan, pihak yang berwenang mengelola lokasi, kewajiban retribusi, serta pihak yang meminta setoran perlu dibedakan secara jelas berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN OBJEKTIF
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana perkara tersebut diproses dan bagaimana penyidik menilai keseluruhan rangkaian kejadian.
Jika memang terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dasar dan prosesnya diharapkan dapat dijelaskan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang belum terungkap, seluruh fakta tersebut juga semestinya diperiksa secara proporsional.
Jangan sampai persoalan setoran parkir menjadi pintu masuk konflik yang lebih besar, sementara kebenaran mengenai siapa melakukan apa justru tidak terungkap secara utuh.
Sumber : AGYL EKA P.
Ketua BPM DPD kota Singkawang
TimRed






