Salam Waras, Makassar, – Gelombang penolakan terhadap eksekusi sepihak atas rumah milik Muhammad Fakhruddin, S.T., S.H., M.H., di Perumahan BTN Minasa Upa Residence, Kota Makassar, terus menguat. Rabu 30 Juli 2025.
Aksi damai yang digelar di lokasi rumah dan depan Pengadilan Negeri Makassar mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat, keluarga besar Minasa Upa, serta aktivis hukum dan keadilan sosial.
Tokoh masyarakat Minasa Upa, Haji Nur Syahadas Syam dan bersama masyarakat, menyatakan penolakan keras terhadap eksekusi yang dinilai cacat hukum.
“Saya, Haji Nur Syahadas Syam, tokoh masyarakat Minasa Upa, bersama masyarakat menolak keras jika dilakukan eksekusi terhadap rumah saudara kami karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menyangkut hak hidup dan keadilan,” tegasnya.
Latar Belakang: Eksekusi Sarat Kejanggalan
Eksekusi terhadap rumah seluas 120 m² yang dihuni oleh Fakhruddin bersama keluarganya dijadwalkan pada 30 Juli 2025, berdasarkan No. 19/EKS/2024/PN.Mks jo. 249/Pdt.G/2020/PN.Mks.
Namun, Fakhruddin telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke PN Makassar pada 21 Juli 2025, dengan pendampingan dari LBH Afiliasi Keadilan Semesta.
Fakhruddin mendasarkan perlawanannya pada tiga poin utama:
- Proses Cessie Cacat Prosedur
Pengalihan piutang melalui cessie No. 177/MKS/BCRU/IV/2020 dinilai tidak sah secara hukum. “Kasus ini masih disengketakan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar (No. 417/Pdt.G/2024/PN.Mks).”- Landasan Hukum untuk Menunda Eksekusi
Berdasarkan Pasal 207 ayat (1) HIR / Pasal 225 RBG: “Jika pihak yang berkepentingan menyatakan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi, maka eksekusi harus ditangguhkan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”- Aspek Kemanusiaan dan Konstitusional Rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarganya. “Hak atas tempat tinggal dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 40 UU No. 39/1999 tentang HAM”
Dugaan Praktik Mafia Perbankan & Tuntutan Publik
Massa juga menyoroti dugaan praktik mafia perbankan dalam proses cessie yang diduga sarat manipulasi dan tidak transparan.
Pengalihan piutang tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan perlindungan debitur sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, 2
- Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan,
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Melalui poster bertajuk “Seruan Tempur Anak Bangsa: Tangkap Mafia Perbankan”, massa menyuarakan tuntutan
Melalui poster bertajuk “Seruan Tempur Anak Bangsa: Tangkap Mafia Perbankan”, massa menyuarakan tuntutan.
- Tolak praktik cessie tanpa dasar hukum jelas,
- Hormati supremasi hukum dan proses perlawanan,
- OJK wajib hadir lindungi hak debitur,
- Copot pimpinan BTN yang melegalkan pelanggaran prosedur,
- Pulihkan hak debitur yang dirugikan oleh cessie bermasalah
Panggung Perlawanan: Hukum untuk Siapa?
Dengan spanduk “Tolak Eksekusi Sepihak – Hargai Proses Hukum yang Berjalan”, massa menyuarakan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada skema bisnis atau praktik gelap industri keuangan.
“Ini bukan sekadar perkara perdata. Ini soal keadilan dan hak rakyat kecil atas tempat tinggal. Jangan jadikan pengadilan dan bank sebagai alat pemiskinan rakyat!” teriak seorang aktivis di lokasi aksi.
Kini, sorotan publik tertuju pada Pengadilan Negeri Makassar: akankah hukum ditegakkan secara adil, atau tunduk pada kekuatan modal dan mafia perbankan?
Sekedar diketahui, Aksi damai yang digelar digelar ditiga titik pada hari jum’at mendatang.
“Insya Allah hari Jumat aksi…!
Titik aksi bank BTN, OJK dan PN mks,” tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak perbankan maupun PN Makassar sementara diusahakan dikonfirmasi