LUWU TIMUR — Bendera Merah Putih berkibar di tengah polemik kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Di satu sisi, masyarakat menyuarakan tuntutan; di sisi lain, alat berat terlihat berada di kawasan yang aktivitasnya dipersoalkan.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan warga berkumpul di jalan tanah, bendera Merah Putih berkibar, dan sebuah buldozer berada tidak jauh dari massa. Pemandangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan masyarakat harus menunggu kejelasan status wilayah, legalitas pertambangan, dan penyelesaian persoalan Seba-Seba?
Kronologi Konflik Seba-Seba
23 Juli 2026 — Aksi masyarakat dan pengibaran Merah Putih
Masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan dilaporkan melakukan aksi untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas di kawasan yang mereka persoalkan. Pengibaran Merah Putih disebut menjadi simbol kecintaan kepada NKRI sekaligus tuntutan agar negara memberikan perhatian terhadap persoalan lahan dan aktivitas pertambangan.
24 Juli 2026 — Bendera dilaporkan tumbang
Masyarakat kemudian melaporkan bendera Merah Putih ditemukan dalam kondisi tumbang. Muncul dugaan tali tiang dipotong menggunakan benda tajam. Dugaan tersebut memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumentasi, dan keterangan pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
7 September 2026 — Akses jalan hauling dipersoalkan
Masyarakat kembali menyampaikan aspirasi melalui penutupan akses jalan hauling. Warga meminta kejelasan status lahan, batas kawasan, legalitas aktivitas pertambangan, serta dasar penggunaan jalan yang dilalui kendaraan operasional.
Pada tanggal yang sama, keberadaan aparat di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan siapa yang meminta pengamanan, apa dasar surat perintahnya, dan siapa atau apa objek yang diamankan. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar tidak berkembang menjadi prasangka.
21 September 2026 — Tuntutan tertulis masyarakat
Aliansi Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi bersama masyarakat perbatasan menuangkan tuntutan dalam dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026. Mereka meminta verifikasi status kawasan, batas wilayah, peta, koordinat, dan legalitas kegiatan pertambangan, termasuk usulan penghentian sementara aktivitas yang dipersoalkan sampai terdapat kepastian hukum.
28 September 2026 — Pertemuan dengan Wakapolres Morowali
Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, dilaporkan menemui perwakilan masyarakat. Pertemuan menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait status wilayah, aktivitas pertambangan, penggunaan jalan hauling, dan keberadaan aparat di lapangan.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan Seba-Seba tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata. Diperlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Moncong Buldozer dan Legalitas Tambang
Keberadaan buldozer di tengah polemik menjadi gambaran situasi yang membutuhkan penjelasan. Namun, dokumentasi alat berat saja tidak membuktikan adanya pelanggaran maupun memastikan hubungan alat tersebut dengan pihak tertentu.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah aktivitas di lokasi sesuai dengan dokumen perizinan dan koordinat wilayah yang sah.
Pemeriksaan perlu mencakup IUP/IUPK, peta dan koordinat, RKAB, asal-usul material, dokumen pengangkutan, penggunaan jalan pertambangan, status tanah, kawasan hutan apabila relevan, serta persetujuan lingkungan.
Ketentuan pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya. Aspek lingkungan juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kegiatan legal, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan.
Dugaan “Polisi Vale” Menunggu Jawaban
Polemik semakin meluas ketika muncul istilah “Polisi Vale” dan tudingan aparat menjadi “pagar betis” aktivitas tambang.
Istilah tersebut merupakan tudingan yang berkembang di masyarakat, bukan kesimpulan bahwa Polri berpihak kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Meski demikian, pertanyaan publik patut dijawab: siapa yang meminta pengamanan pada 7 September 2026, apa dasar penugasannya, siapa objek pengamanan, dan apakah terdapat permintaan resmi dari perusahaan atau pihak lain?
Keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi personel yang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Polri merupakan institusi negara. Pelaksanaan tugasnya harus profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penjelasan mengenai dasar pengamanan menjadi penting ketika pelaksanaannya dipersoalkan publik.
Delapan Tuntutan yang Menanti Penyelesaian
Masyarakat Seba-Seba meminta negara:
- Memberikan perlindungan dan menyelesaikan persoalan secara adil.
- Memverifikasi status kawasan, batas wilayah, peta, dan koordinat.
- Memeriksa kesesuaian legalitas pertambangan dengan titik kegiatan.
- Menelusuri dasar hukum penggunaan jalan hauling.
- Memeriksa peristiwa Merah Putih pada 23–24 Juli 2026.
- Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.
- Menjamin penegakan hukum yang objektif, transparan, proporsional, dan non-diskriminatif.
- Mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah dan instansi berwenang perlu menindaklanjuti tuntutan tersebut berdasarkan bukti. PT Vale Indonesia Tbk dan Polri juga harus memperoleh ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Merah Putih Bukan Sekadar Simbol
Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, Merah Putih menjadi lambang harapan agar negara hadir dan memberikan perlindungan tanpa diskriminasi.
Di Seba-Seba, persoalannya bukan sekadar bendera yang berkibar atau buldozer yang berada di jalan. Persoalannya adalah kepastian status wilayah, legalitas aktivitas, dasar pengamanan, dan keadilan bagi masyarakat.
Merah Putih tidak semestinya menjadi saksi polemik yang berlarut-larut. Ia harus menjadi pengingat bahwa hukum wajib berdiri di atas semua kepentingan.
Warga telah menyampaikan tuntutan. Kini, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan perlu menjawabnya melalui dokumen yang dapat diuji, pemeriksaan yang objektif, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seba-Seba tidak membutuhkan stigma. Seba-Seba membutuhkan kepastian hukum.
Catatan redaksi: Kronologi disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan informasi yang tersedia. Rincian peristiwa, dugaan pemotongan tali bendera, status legalitas pertambangan, serta konteks keberadaan buldozer dan aparat masih perlu dikonfirmasi kepada saksi dan pihak berwenang. Hak jawab tetap terbuka.






