BULUKUMBA — Kematian seorang tahanan bernama Anto di dalam sel Polsek Kajang, jajaran Polres Bulukumba, Selasa malam (13/10/2026), menyisakan pertanyaan serius yang menuntut jawaban berbasis fakta, bukan spekulasi.
Anto ditemukan tidak bernyawa saat berada dalam tahanan kepolisian. Peristiwa tersebut memicu beragam informasi di tengah masyarakat. Ada kabar yang menyebut korban diduga meninggal akibat gantung diri, sementara informasi lain mengarah pada dugaan penganiayaan. Namun, hingga kini, kedua versi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa dukungan hasil pemeriksaan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah ditemukan dalam kondisi kritis di dalam sel, korban sempat dibawa petugas ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Meski demikian, waktu pasti kematian Anto—apakah sebelum dievakuasi atau dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan—belum dijelaskan secara resmi dalam informasi yang tersedia.
Keluarga Melapor, Dugaan Kekerasan Harus Diusut
Kematian Anto memicu keberatan pihak keluarga. Mereka menduga terdapat unsur penganiayaan yang berkaitan dengan kematian korban. Untuk mencari kejelasan, keluarga telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Bulukumba dan meminta pemeriksaan medis forensik secara menyeluruh.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Aipda Zabrin, membenarkan adanya peristiwa tersebut sekaligus memastikan bahwa laporan keluarga telah diterima.
“Iya benar, keluarga korban sudah melapor di polres, jenazah diautopsi di Bhayangkara. Kasus ini masih penyelidikan di Pidum (Pidana Umum). Menunggu hasil lengkap autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya,” ujar Zabrin melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026).
Ia juga mengonfirmasi bahwa laporan keluarga berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, jenazah Anto telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan penyebab kematian, kemungkinan adanya cedera, serta temuan medis lain yang relevan dengan proses penyelidikan.
Tahanan Meninggal, Standar Akuntabilitas Tidak Boleh Diabaikan
Kematian seseorang ketika berada dalam penguasaan aparat negara merupakan peristiwa yang membutuhkan pemeriksaan objektif, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Status seseorang sebagai tahanan tidak menghapus haknya atas kehidupan, perlindungan dari kekerasan, dan perlakuan manusiawi.
Karena itu, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada penentuan penyebab medis kematian. Penanganan perkara juga perlu menguji kronologi secara utuh, termasuk kondisi korban sebelum ditemukan, siapa saja yang bertugas, catatan pemeriksaan dan pengawasan tahanan, waktu penemuan, tindakan pertolongan, serta dokumentasi saat korban dievakuasi.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran prosedur, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, dugaan terhadap pihak tertentu tidak boleh dianggap terbukti sebelum didukung alat bukti dan proses hukum.
Regulasi yang Menjadi Landasan
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk mengawal penanganan perkara ini antara lain:
- Pasal 28A UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, mengenai hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 4 mengenai hak hidup dan Pasal 33 ayat (1) mengenai hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dan Pasal 19 ayat (1) mengenai pelaksanaan tugas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sebagai salah satu dasar penilaian apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana terhadap nyawa atau tubuh seseorang.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai kerangka hukum acara pidana yang perlu diperhatikan dalam penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan forensik, dan pembuktian perkara.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sepanjang terdapat indikasi pelanggaran etik anggota dalam pelaksanaan tugas.
Penerapan pasal pidana tertentu tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan penilaian penyidik berdasarkan fakta serta alat bukti. Pemeriksaan etik juga tidak menggantikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Autopsi Harus Menjadi Bagian dari Pengungkapan Fakta
Hasil autopsi merupakan salah satu unsur penting untuk mengungkap penyebab kematian, tetapi harus dibaca bersama bukti lain, seperti keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, catatan tahanan, dokumentasi tempat kejadian, serta rekam medis dan waktu penanganan korban.
Keluarga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, kepolisian perlu menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik secara terukur, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau mengganggu proses penyelidikan.
Publik juga perlu menahan diri dari menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Keterbukaan informasi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan memastikan bahwa setiap pertanyaan penting dijawab melalui pemeriksaan yang independen, profesional, dan dapat diuji.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apa penyebab pasti kematian Anto, bagaimana kronologi kejadian di dalam sel, dan apakah seluruh prosedur pengawasan serta pertolongan telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bertumpu pada hasil autopsi, bukti yang sah, dan penyelidikan yang transparan. Kematian seorang tahanan tidak boleh berakhir sebagai kabar yang menyisakan tanda tanya.
SalamWaras.com — Berpikir jernih, mengawal fakta, dan menuntut pertanggungjawaban tanpa menghakimi.






