Pakar Hukum Sutan Nasomal: Pencitraan Tak Boleh Melanggar Hukum — Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Sekadar Minta Maaf

JAKARTA, 16 OKTOBER 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan bahwa upaya pencitraan diri tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

“Berbagai cara dilakukan segelintir orang dengan cara-cara kotor melanggar hukum, fitnah dibalik pencitraan dirinya. Kasus pencemaran nama baik perorangan, kelompok, badan, maupun institusi, boleh dilaporkan ke polisi dan dibuat Laporan Polisi untuk diproses hukum. Tidak bisa sekadar minta maaf lalu selesai, ini soal efek jera bagi siapapun,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti polemik yang belakangan melebar terkait pernyataan publik figur Fenny Frans yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung media sosial. Ia menilai, klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, belum menyentuh inti persoalan. Klarifikasi itu dinilai lebih cenderung mengalihkan perhatian daripada menyelesaikan akar masalah.

“Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kodok’ yang dipersoalkan juga perlu diperjelas: siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?” tanya Prof. Sutan Nasomal.

Dalam pandangannya, penjelasan seharusnya berfokus pada pernyataan yang dilontarkan Fenny Frans sendiri, bukan dialihkan seolah persoalan ini adalah pertentangan antar sesama wartawan.

Sejalan dengan itu, Andi Rosha juga menilai apabila klarifikasi hanya membahas hal lain tanpa menjawab ucapan yang menjadi sumber polemik, publik berpotensi kehilangan gambaran yang utuh.

“Seharusnya Fenny Frans sendiri yang memberikan penjelasan dan, apabila memang diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan praktisi hukum. Itu akan lebih tepat daripada membiarkan persoalan melebar ke mana-mana,” ungkap Andi Rosha.

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa profesi wartawan dan advokat memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat. Kritik terhadap individu atau pemberitaan boleh disampaikan melalui mekanisme yang benar, namun penyebutan profesi dalam pernyataan yang merendahkan perlu dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan langkah yang patut dipertimbangkan apabila pernyataan yang disampaikan telah menyinggung atau merendahkan profesi tertentu,” tambahnya.

“Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan dan advokat,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap merujuk pada rekaman utuh peristiwa serta hak jawab yang terbuka bagi seluruh pihak terkait.

REDAKSI : SOROTANPUBLIC.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *