KENDAL – Senin, 19 Oktober 2026 -* Hari ini *Senin, 19 Oktober 2026 Pukul 10.00 WIB*, Tim Hukum *DPP FERADI WPI & Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm DPC Kota Semarang* telah melaksanakan pendampingan hukum dan audiensi resmi di:
*KANTOR BPR ENGGAL MAKMUR ADI SANTOSA*
*JL. Raya Kaliwungu No.300 Pandean, Krajan Kulon, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51372*
Audiensi terkait *Permohonan Penundaan Lelang dan Restrukturisasi Kredit* atas nama klien *Ibu Yulianti, SE*.
*PIHAK YANG MENEMUI:*
Di kantor BPR tersebut, Tim Hukum FERADI WPI diterima dan melakukan audiensi langsung dengan:
*BAPAK FAJAR – Pihak Manajemen / Perwakilan BPR Enggal Makmur Adi Santosa Kaliwungu*
*TIM HUKUM YANG HADIR:*
1. *SUKINDAR SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* – Waketum DPP FERADI WPI / Ketua DPC Kota Semarang
2. *SRIYANTO, C.PFW.,C.FTAX*
3. *DANANG KHOIRUDIN, S.T*
Berdasarkan *Surat Kuasa No. S.K.44.076/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026* dan *Surat Permohonan Resmi tanggal 15 Oktober 2026.*
*HASIL AUDIENSI DENGAN BAPAK FAJAR:*
Tim Hukum menyampaikan 5 poin permohonan resmi yang sudah tertuang dalam surat:
1. Klien *Ibu Yulianti, SE* beritikad baik dan siap bertanggung jawab mengangsur kembali.
2. *Mohon jeda waktu 8 (delapan) bulan* untuk menyiapkan dana angsuran dan recovery usaha.
3. *Mohon saat mulai mengangsur kembali, biaya denda dan bunga dihapuskan / diputihkan.*
4. Jaminan *SHM No.01528 seluas 1.194 M2 di Jl. Candi Sewu No.98 RT 5 RW 3 Kel. Bambankerep, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang* – *MOHON TIDAK DILELANG / DITUNDA LELANG.*
5. Surat balasan mohon dialamatkan ke *Indo Permai RT.004 RW.015 Kel. Tambakaji, Ngaliyan, Semarang atau WA Sukindar SH 0896-2370-4254.*
*Pihak BPR yang diwakili Bapak Fajar menerima surat permohonan tersebut dan akan menyampaikan kepada Pimpinan / Direksi BPR untuk dipertimbangkan dan akan memberikan jawaban resmi.*
*PERNYATAAN SUKINDAR SH SETELAH AUDIENSI:*
> “Alhamdulillah hari ini Senin 19 Oktober 2026 kami sudah diterima dengan baik oleh Bapak Fajar di Kantor BPR Enggal Makmur Adi Santosa Jl. Raya Kaliwungu No.300 Kaliwungu Kendal.”
>
> “Kami sudah sampaikan surat resmi tanggal 15 Oktober 2026. Intinya klien kami Ibu Yulianti, SE bukan mau kabur, tapi minta solusi. Minta jeda 8 bulan, minta denda bunga dihapus, dan minta jaminan SHM 1.194 M2 di Candi Sewu Bambankerep Ngaliyan jangan dilelang dulu. Nilai jaminan jauh lebih besar dari sisa hutang.”
>
> “Bapak Fajar menerima dengan baik dan akan sampaikan ke pimpinan. Kami tunggu itikad baik dari BPR. Prinsip kami Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke – Kalau nasabah mau bayar, beri kesempatan. Jangan sedikit-sedikit lelang. Kami kawal kasus ini sampai ada keputusan yang adil.”
>
> “Sesuai POJK OJK, BPR wajib lakukan restrukturisasi dan musyawarah dulu sebelum lelang. Lelang adalah jalan terakhir, bukan jalan pertama,” tegas Sukindar SH di depan Kantor BPR Kaliwungu, 19 Oktober 2026.
*DOKUMENTASI:* Terlampir Surat Permohonan Resmi tanggal 15 Oktober 2026.
*Selanjutnya Tim Hukum menunggu surat balasan resmi dari Direksi BPR Enggal Makmur Adi Santosa.
*Diterima oleh: BAPAK FAJAR – Pihak BPR*
Hasil:
✅ Surat Permohonan Penundaan Lelang & Jeda 8 Bulan sudah diterima
✅ Permohonan Hapus Denda Bunga sudah disampaikan
✅ Jaminan SHM 1.194 M2 Jl. Candi Sewu 98 Bambankerep Ngaliyan – Minta jangan dilelang
✅ Bapak Fajar akan sampaikan ke Direksi BPR – Menunggu jawaban resmi
Hutang tetap dibayar, tapi beri kesempatan nasabah kecil!
Kawal terus!
#FERADIWPI #BPRKaliwungu #BPREnggalMakmur #BapakFajar #IbuYuliantiSE #SukindarSH #LelangBPR #Ngaliyan #19Oktober2026
( Red Ilma)






