MAKASSAR, ALIANSIPERS — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar agar segera menindaklanjuti dan memproses secara profesional perkara dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan seorang pria berinisial MF.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus upaya mencegah potensi terjadinya tawuran, penganiayaan, maupun tindak pidana lainnya yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) DPW Sulawesi Selatan, Rahmayadi, menyampaikan apresiasi terhadap upaya jajaran Polrestabes Makassar dalam menangani berbagai gangguan kamtibmas, termasuk kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, aksi geng motor, dan peredaran narkotika.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan kepemilikan sajam berinisial MF. Kami berharap proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Rahmayadi.
Minta Dugaan Permintaan Uang Diklarifikasi
Rahmayadi juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta yang dikaitkan dengan kemungkinan dilepaskannya pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Akan tetapi, apabila benar terdapat permintaan uang yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan perkara ini, kami meminta agar hal tersebut diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai hukum,” lanjutnya.
Sejumlah lembaga dan ormas berharap Kapolda Sulawesi Selatan dapat memerintahkan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut apabila diperlukan, serta memastikan seluruh tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Penegakan Hukum Harus Sesuai Ketentuan
Terkait dugaan kepemilikan senjata tajam, penegak hukum diminta memeriksa fakta, bukti, tujuan membawa senjata, serta unsur-unsur tindak pidana yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum.
Ketentuan mengenai senjata tajam antara lain diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan unsur perkara serta hasil pemeriksaan penyidik.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi juga harus adil dan sesuai prosedur. Apabila unsur pidana terpenuhi, proseslah sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perkara yang tidak jelas penanganannya,” tegas Rahmayadi.
Siap Mengawal Aspirasi Masyarakat
FAAM DPW Sulawesi Selatan bersama sejumlah lembaga dan ormas menyatakan siap menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah serta mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Mereka berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar segera memberikan perhatian dan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin Makassar tetap aman dan kondusif. Jangan biarkan persoalan yang belum jelas penanganannya memicu keresahan masyarakat. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rahmayadi.
Sejumlah lembaga dan ormas berharap penanganan perkara ini segera memperoleh kejelasan demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.






