LSM FAAM Sulsel Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik LP/6/200/VIII/2026: Korban Kerja 1,5 Tahun di Kolaka Tak Digaji, Saat Tagih Gaji Malah Dikeroyok, Laporan 4 Bulan Mwngendap Polres Takalar

TAKALAR-, 20 Oktober 2026 – Ketua LSM FAAM DPW Sulsel Rahmayadi membongkar fakta baru di balik kasus penganiayaan mengendap No. LP/B/200/VIII/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel* tertanggal *05 Agustus 2026.

Korban AMIRUDDIN (38), warga Batumaccing, Polongbangkeng Selatan, Takalar adalah korban eksploitasi!

“Ini bukan sekedar pengeroyokan biasa! Ini kejahatan berlapis! Korban ini sudah diperas tenaganya! Kerja 1 tahun 6 bulan di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak pernah digaji sepeserpun! Dipekerjakan, diperah, saat minta haknya malah dikeroyok oleh terlapor DG. LAYU, LIMPO, dan LANGASI DG. TOLA Cs! Ini perbudakan modern!” tegas Rahmayadi geram.

KRONOLOGI LENGKAP BERDASARKAN LP DAN KETERANGAN KORBAN:

1. Eksploitasi 1,5 Tahun di Kolaka: Korban Amiruddin bekerja selama 1 tahun 6 bulan* di wilayah Kolaka, Sultra dipekerjakan oleh pihak terlapor. Selama 1,5 tahun tersebut, korban tidak pernah menerima gaji sesuai haknya.

2. Pulang Kampung, Tetap Ditagih: Korban kemudian pulang ke kampung halamannya di Batumaccing, Bulukunyi, Takalar.

3. Puncak Pengeroyokan – 04 Agustus 2026: Pada hari Selasa, 04 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Ling. Batumaccing, Bulukunyi, Polombangkeng Selatan, Takalar, korban yang sedang mengendarai sepeda motor, diberhentikan paksa oleh para terlapor dan langsung dikeroyok secara bersama-sama. Akibatnya korban mengalami luka-luka.

4. Lapor Polisi – 05 Agustus 2026: Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar dan terbitlah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. LP/B/200/VIII/2026/SPKT/Polres Takalar pukul 09.22 WITA, dengan pelapor atas nama Amiruddin dan terlapor DG. LAYU, LIMPO, LANGASI DG. TOLA. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP (Undang-Undang No.1 Tahun 2023) tentang Pengeroyokan.

5. Mengendap 4 Bulan: Sejak 05 Agustus hingga 20 Oktober 2026, sudah 4 bulan lebih, tidak ada penangkapan, tidak ada SP2HP, pelaku bebas berkeliaran di Takalar dan Kolaka.

ADA DUA KEJAHATAN DI SINI:

Rahmayadi menilai ada dua tindak pidana:

A. Pengeroyokan – Pasal 262 KUHP / Pasal 170 KUHP Lama.
B. Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan – Eksploitasi / Tidak Membayar Upah Pekerja – Melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Potensi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007.

“Itu hak ratusan juta! Ini sudah keterlaluan! Kami minta Disnaker Sultra dan Disnaker Takalar turun! Kami minta Polda Sultra juga ikut periksa! Jangan hanya Polres Takalar yang diam!” ujar Rahmayadi.

TUNTUTAN LSM FAAM SULSEL:

1. POLRES TAKALAR segera TANGKAP para terlapor DG. LAYU Cs dalam 2×24 jam atas LP/B/200/VIII/2026! Jangan lindungi pelaku pengeroyokan!

2. KAPOLDA SULSEL dan KAPOLDA SULTRA bentuk tim gabungan, karena TKP eksploitasi di Kolaka, TKP pengeroyokan di Takalar!

3. DINAS KETENAGAKERJAAN KAB. KOLAKA & TAKALAR segera audit perusahaan/tempat korban bekerja 1,5 tahun tanpa gaji tersebut! Hitung hak korban!

4. PROPAM POLDA SULSEL periksa penyidik pemegang LP/B/200/VIII/2026! Kenapa 4 bulan tidak ada SP2HP? Kenapa korban tidak dilindungi?

5. Jika tidak ada tindakan, LSM FAAM SULSEL akan bawa korban AMIRUDDIN aksi di depan Polres Takalar, Polda Sulsel, dan akan laporkan ke KOMNAS HAM dan MABES POLRI soal dugaan eksploitasi kerja 1,5 tahun tanpa gaji ini!

“Orang miskin kerja 1,5 tahun tidak digaji, lapor polisi malah laporannya mengendap! Di mana keadilan? Saya Rahmayadi, Ketua LSM FAAM Sulsel, akan kawal kasus Amiruddin ini sampai tuntas! Sampai gajinya dibayar dan pelakunya ditangkap!” tutup Rahmayadi.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *