KPK Turun ke Pemkab Pekalongan, ASN Diperingatkan: Gratifikasi Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

SALAMWARAS.COM KAJEN— Peringatan keras soal korupsi dan gratifikasi menggema di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung memberikan pembekalan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terjebak dalam praktik yang dapat menyeret mereka ke persoalan hukum.

Kegiatan bertajuk “ASN Berintegritas: Menguatkan Integritas, Mencegah Gratifikasi, Membangun Budaya Pelayanan Publik yang Amanah” digelar di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Selasa (20/10/2026).

Kehadiran jajaran KPK menjadi momentum penting untuk mengingatkan ASN bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak selalu bermula dari perkara besar. Praktik gratifikasi maupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan juga dapat menjadi persoalan serius apabila tidak dipahami dan ditangani sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., bahkan menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi, gratifikasi maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan terus berkomitmen untuk menjaga ini semua, khususnya soal gratifikasi, korupsi dan seterusnya, dan tindakan-tindakan yang mengarah ke korupsi. Tidak ada toleransi,” tegas Sukirman.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa integritas ASN bukan sekadar slogan. Setiap aparatur dituntut mampu membedakan mana bentuk pemberian yang diperbolehkan dan mana yang berpotensi menjadi gratifikasi serta menimbulkan konflik kepentingan.

Apalagi, ASN berada pada posisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan kewenangan pemerintahan. Celah kecil dalam penyalahgunaan kewenangan dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.

Karena itu, pembekalan KPK di Pemkab Pekalongan tidak semestinya berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pesan antikorupsi harus diterjemahkan dalam praktik sehari-hari, mulai dari pelayanan, pengambilan keputusan hingga pengelolaan anggaran dan kewenangan.

KPK sudah mengingatkan. Pemkab sudah menyatakan tidak ada toleransi. Kini tantangannya adalah membuktikan bahwa komitmen tersebut benar-benar hidup dalam praktik birokrasi, bukan sekadar terdengar di ruang pertemuan. (Jambul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *