Salamwaras.com,Morowali,Sulawesi Tengah, —Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mendesak perhatian serius aparat penegak hukum, terutama terkait pengawasan, pemeriksaan legalitas, penindakan, serta kepastian hukum atas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), terdapat dugaan persoalan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dan tindakan nyata dari jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., dan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K.
Kapolda dan Kapolres Dituntut Menjawab dengan Tindakan
Komitmen pemberantasan pertambangan ilegal tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif. Komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret, mulai dari pemeriksaan legalitas kegiatan, pengecekan langsung ke lapangan, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebagai pimpinan kepolisian di wilayahnya, Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., patut dimintai penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja jajaran kepolisian di wilayah hukumnya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat hanya berhenti pada pemberitaan tanpa disertai kejelasan mengenai status penanganannya. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat perlu memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan hasil tindak lanjutnya disampaikan kepada publik secara proporsional.
Kritik ini bukanlah tuduhan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah maupun Kapolres Morowali terlibat atau melindungi aktivitas pertambangan ilegal. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan desakan agar pengawasan berjenjang benar-benar berjalan dan tidak menimbulkan persepsi pembiaran akibat minimnya informasi mengenai penanganan persoalan di lapangan.
Kapolri Diminta Evaluasi Penanganan, Pemeriksaan Harus Berdasarkan Bukti
Mencuatnya dugaan persoalan pertambangan di Seba-Seba menjadi alasan bagi Mabes Polri untuk memastikan apakah penanganan di tingkat daerah telah berjalan sesuai prosedur dan kewenangan.
Kapolri melalui fungsi pengawasan internal yang berwenang diharapkan melakukan evaluasi apabila terdapat informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh personel kepolisian, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang memadai.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab sesuai peran masing-masing. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada operator lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut terlibat. Namun, setiap dugaan terhadap individu maupun institusi harus diuji melalui proses yang sah, bukan didasarkan semata-mata pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan
Persoalan dugaan pertambangan ilegal di Seba-Seba bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ketika suatu dugaan pelanggaran terus menjadi perhatian publik, aparat perlu menunjukkan bahwa setiap informasi yang layak ditindaklanjuti benar-benar diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Morowali diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan persoalan tersebut, termasuk apakah pengecekan lapangan telah dilakukan, bagaimana proses verifikasi legalitas aktivitas pertambangan, serta apakah terdapat temuan yang memerlukan tindak lanjut hukum.
Hingga hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi tersedia, dugaan pembiaran maupun pembekingan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak seharusnya menghalangi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan yang sah dan meminta pertanggungjawaban institusi sesuai kewenangannya.
Pesannya jelas: masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum, lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wibawa kepolisian tidak hanya diukur dari ketegasan pernyataan, tetapi juga dari konsistensi tindakan, keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti, serta kesediaan memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
CATATAN REDAKSI: Rilis ini memuat kritik dan permintaan evaluasi atas dugaan aktivitas pertambangan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolres Morowali, pihak terkait, serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan diperlakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tambang Seba-Seba Dipertanyakan, Ketegasan Aparat Kini Menjadi Ujian
NZ77






