Klarifikasi Amriana Kastury: Saya Fokus Berjualan, Kasus Sudah di Ranah Hukum — Minta Media Berimbang

MAKASSAR, 6 NOVEMBER 2026 — Amriana Kasturi, pengusaha asal Makassar, akhirnya buka suara terkait pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta nasional yang menyebut dirinya masih terus menyindir Fenny Frans hingga malam sebelumnya. Klarifikasi ini disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung pada Kamis malam, 6 November 2026, didampingi suami dan tim kuasa hukumnya.

Dalam pernyataannya, Amriana membantah keras tuduhan tersebut. “Ada beberapa perkataan yang menurut saya salah. Katanya semalam saya masih membahas, padahal sudah berapa hari saya tidak pernah membahas, apalagi semalam. Saya hanya fokus untuk jualan,” ujarnya.

Amriana menjelaskan bahwa malam sebelum pemberitaan itu tayang, ia melakukan siaran langsung penjualan selama 5 hingga 7 jam tanpa sekalipun menyinggung pihak manapun. Ia juga menegaskan bahwa karena permasalahan ini sudah berjalan di jalur hukum, semua pihak sebaiknya berhenti memperpanjang pembahasan di ruang publik.

“Karena ini juga sudah diproses sama kepolisian, jadi stop membahas-bahas semua. Saya live juga terganggu karena bully-an banyak sekali, apalagi setelah stasiun televisi tayang tadi pagi. Rata-rata bully, jadi konsentrasi saya tidak bisa jualan karena banyak fitnah,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Amriana Kasturi menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di televisi oleh pihak berinisial FF tersebut tidak berdasarkan fakta. “Saya tanya sama klien saya. Saya anggap pernyataan itu tidak berdasar, karena beliau tidak bisa membuktikan bahwa pada malam itu klien kami masih menyindir,” tegasnya.

Pihak hukum juga menyampaikan bahwa laporan terkait permasalahan ini telah dilayangkan ke Polres Gowa sejak bulan Maret 2026 dan hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. “Kami sudah melarang keras klien kami untuk menyindir pihak lain karena kasus sudah masuk ranah hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum kemudian meminta dua hal penting: pertama, kepada masyarakat luas agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang pasti. “Fakta adalah hasil dari pemeriksaan proses hukum,” ujarnya. Kedua, kepada penyidik Polres Gowa agar segera melaksanakan gelar perkara yang objektif dan transparan untuk menentukan apakah perkara ini memiliki unsur pidana atau tidak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti aspek keberimbangan pemberitaan. “Kami memohon prinsip keberimbangan pers tetap dijaga dalam setiap liputan, sehingga tidak memihak dan menciptakan keadilan informasi bagi masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.Tutupnya(*)

TIM RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *