SPBU di Kubu Raya Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Diminta Bertindak Tegas

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. SPBU Nomor 64.783.21 yang berlokasi di Jl. Raya Sungai Kakap, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, diduga kuat menyalurkan Pertalite bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Jum’at 5 September 2025

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari, pada 4 Agustus 2025 lalu. Sejumlah saksi mata menyebut Pertalite bersubsidi dijual menggunakan jeriken, tanpa rekomendasi resmi, kepada konsumen ilegal.

Bacaan Lainnya

“Kasus penyelewengan BBM subsidi bukan lagi rahasia yang bisa ditutup-tutupi. Lambatnya respon aparat dan pemerintah menandakan adanya pembiaran,” ungkap salah satu jurnalis investigasi yang turut memantau di lapangan.

Payung Hukum dan Ancaman Sanksi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi:

Administratif: penghentian pasokan BBM hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina.

Pidana: Pasal 55 UU Migas mengancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aturan resmi hanya memperbolehkan pembelian BBM dengan jeriken apabila dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang, khusus untuk petani, nelayan, atau kelompok berhak lainnya. Penjualan tanpa rekomendasi merupakan penyalahgunaan terang-terangan.

Publik Desak Pertamina Bertindak

Warga Kubu Raya mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka menilai praktik semacam ini merugikan rakyat kecil dan melukai komitmen pemerintah yang berulang kali menegaskan subsidi BBM harus tepat sasaran.

“Kami akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik. UUD 1945 Pasal 27 hingga 34 jelas menjamin hak warga negara atas keadilan dan kesejahteraan,” tegas tim investigasi.

Redaksi berita ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak SPBU maupun Pertamina, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Tipikor Investigasi News menegaskan akan menurunkan laporan lanjutan setelah hasil penelusuran tambahan diperoleh.

Sumber: Rabudin Muhammad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *