Salam Waras, Sinjai – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sinjai kian membesar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sinjai, Jumat (12/09/2025), warga dari berbagai kecamatan menilai kepemimpinan Muh. Ridho, Kepala ULP PLN Sinjai, telah gagal memberikan pelayanan listrik yang layak.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sinjai A. Jusman bersama anggota Komisi III menjadi ajang curahan hati masyarakat.
Mereka menilai layanan PLN penuh masalah—mulai dari pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan, tegangan listrik lemah di banyak titik, hingga kabel menjuntai berbahaya yang telah memakan korban luka meski belum ada korban jiwa.
Aktivis LSM LAKI Sinjai, Alimuddin, menegaskan kekecewaannya.
“Kalau memang Kepala PLN berani turun, ayo kita adu data di lapangan. Jangan hanya beralasan kunjungan kerja lalu mengutus staf. Pertanyaannya, apakah Kepala PLN Sinjai sengaja menghindar atau takut menghadapi rakyat?” ujarnya lantang.
Selain itu, warga menilai manajemen PLN Sinjai tidak transparan dan kerap “bermain kucing-kucingan” dengan media.
Kondisi ini memperburuk citra BUMN yang semestinya hadir untuk kepentingan publik.
Tanggung Jawab Hukum dan Politik
Menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan.
Sementara, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan setiap warga berhak atas pelayanan yang layak dan aman.
Secara struktural, PLN berada di bawah Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir, sementara arah kebijakan sektor energi diatur oleh Kementerian ESDM.
Karena itu, kegagalan PLN Sinjai bukan sekadar masalah teknis lokal, tetapi juga bentuk kegagalan manajerial anak buah Erick Thohir di daerah.
Amanat Presiden dan Suara Rakyat
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Agustus 2025 menegaskan:
“Negara tidak boleh abai pada kebutuhan dasar rakyat, termasuk listrik. Itu bagian dari kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.”
Namun, realitas di Sinjai menunjukkan kontras. Warga merasa amanat Presiden justru dibajak oleh kelalaian manajemen PLN di daerah.
Tuntutan Konkret
- Evaluasi total kinerja ULP PLN Sinjai.
- Copot Kepala ULP PLN Sinjai, Muh. Ridho, bila terbukti lalai.
- DPRD Sinjai diminta mengawal serius aspirasi rakyat hingga ke pusat.
- Kementerian BUMN dan ESDM wajib turun tangan untuk memastikan perbaikan pelayanan.
Bahwa layanan dasar listrik bukan sekadar teknis, tapi bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945