PEKALONGAN — Sejumlah aktivis dan perwakilan korban pemecatan sepihak tenaga outsourcing serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Pekalongan mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (6/10/2025).
Mereka menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pemecatan tanpa dasar hukum hingga pemotongan gaji di luar ketentuan.
Rombongan yang dipimpin pegiat sosial Busairi, Mustofar, dan Zafaron diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Munir, di ruang kerjanya. Para aktivis menyerahkan dokumen berisi kronologi, bukti pendukung, serta daftar nama pekerja yang mengaku dirugikan oleh kebijakan sepihak dari sejumlah instansi dan rumah sakit BLUD.
“Kami membawa aspirasi para korban yang selama ini tidak berani bersuara. Banyak pekerja yang dipecat tanpa dasar jelas dan gajinya dipotong di luar aturan. Negara harus hadir melindungi mereka,” ujar Busairi seusai pertemuan.
DPRD Siap Kawal dan Panggil Pihak Terkait
Ketua DPRD H. Munir menyambut baik kedatangan para aktivis dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami akan pelajari berkas yang diserahkan dan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari instansi maupun BLUD, untuk dimintai klarifikasi. DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak-hak tenaga kerja,” tegas Munir.
Menurut Munir, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi mandat kepada DPRD untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, hak-hak tenaga kerja juga dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak bekerja dan mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Perjuangan untuk Keadilan dan Kemanusiaan
Sementara itu, Zafaron menekankan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal ekonomi, tetapi juga soal kemanusiaan.
“Kami ingin memastikan para pekerja yang sudah mengabdi tidak diperlakukan sewenang-wenang. Ini soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara harus hadir membela yang lemah,” ujarnya.
Usai dari DPRD, rombongan aktivis juga berencana menyerahkan laporan serupa ke Kejaksaan Negeri Kajen sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Langkah Hukum dan Dasar Perlindungan Pekerja
Para aktivis menilai tindakan pemecatan sepihak dan pemotongan upah tanpa dasar hukum bertentangan dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1) yang mengatur bahwa pengusaha dan pekerja wajib menghindari pemutusan hubungan kerja sepihak;
Pasal 90 ayat (1) yang melarang pembayaran upah di bawah ketentuan; serta
Pasal 185 ayat (1) yang mengancam sanksi bagi pelanggaran hak-hak pekerja.
Demi Keadilan bagi Pekerja Daerah
Langkah ini menjadi bagian dari perjuangan panjang memperjuangkan nasib tenaga kerja outsourcing dan BLUD di Kabupaten Pekalongan agar mendapatkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan yang layak.
“Ini bukan hanya soal upah, tapi soal martabat manusia. Kami berharap DPRD dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak kepada rakyat kecil,” tutupnya