Salam Waras, OKU – Gelombang kecaman keras menggema di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kamis (09/10/2025)
Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli OKU turun ke jalan menuntut keadilan lingkungan dan sosial dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, yang mereka nilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan merusak keseimbangan alam.
Bertempat di depan gerbang utama pabrik PT Semen Baturaja, Rabu (8/10/2025), massa aksi membentangkan spanduk besar bertuliskan:
“Sumber daya alam dikeruk, polusi dihasilkan, bencana didatangkan, namun pekerja dari luar OKU. Masyarakat OKU hanya dijadikan penonton!”
Koordinator aksi, Bowok Sunarso, menuturkan kekecewaan mendalam terhadap sikap perusahaan yang seolah menutup mata terhadap aspirasi rakyat.
“Sejak jam 10 pagi kami berdiri di sini. Tapi sampai petang, tak ada satu pun perwakilan PT Semen Baturaja yang mau menemui kami. Kami ini bukan pengemis, kami rakyat yang punya hak hidup di tanah kami sendiri,” ujarnya lantang.
Lebih jauh, Bowok membantah isu yang menyebut massa aksi telah “didinginkan” oleh pihak perusahaan.
“Itu tidak benar. Kami tetap solid dan menuntut keadilan. Tidak ada kompromi sebelum rakyat didengar,” tegasnya.
Rangkaian Tuntutan Masyarakat OKU

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Peduli OKU mengajukan sepuluh tuntutan utama kepada manajemen PT Semen Baturaja, di antaranya:
- Hentikan polusi debu yang mencemari udara Kota Baturaja.
- Tolak keras alih fungsi hutan lindung di Desa Negeri Sindang menjadi tambang baru.
- Wajibkan perusahaan melakukan reklamasi lahan tambang yang rusak.
- Hentikan pembangunan jalan tambang menuju Negeri Sindang yang tanpa sosialisasi.
- Terapkan transparansi pengelolaan dana CSR/TJSL.
- Prioritaskan pekerja lokal OKU dalam seluruh kegiatan perusahaan.
- Larangan kendaraan bertonase besar melewati jalan Cor Batukuning–Kurup.
- Usut dugaan korupsi pembebasan lahan tambang 3 dan proyek akses jalan.
- Penyediaan TPU untuk warga Sukajadi.
- Pembangunan jembatan Desa Tanjung Agung.
Diduga Langgar Undang-Undang

Masyarakat menilai aktivitas PT Semen Baturaja berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya:
Pasal 69 ayat (1): Larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Pasal 98 ayat (1): Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, perusahaan juga dianggap mengabaikan asas keadilan sosial tenaga kerja lokal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan setiap korporasi menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) secara adil dan transparan.
Amanat Presiden Prabowo Subianto: Terabaikan di Tanah Sendiri

Aksi ini menjadi tamparan moral terhadap korporasi yang mengabaikan amanat Presiden RI Prabowo Subianto, yang dalam berbagai pidatonya menegaskan pentingnya keadilan pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum bagi pihak yang rakus dan manipulatif.
Dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan:
“Pemerintah bertanggung jawab menegakkan hukum dan menyelamatkan kekayaan negara agar tidak bocor ke tangan segelintir orang. Siapa pun yang berani memanipulasi dan merugikan rakyat akan kami proses hukum. Kami akan sita. Kami akan selamatkan rakyat.”
Presiden juga menyoroti praktik “serakahnomics”, yakni keserakahan ekonomi yang merugikan rakyat dan menghancurkan alam:
“Kita tidak boleh membiarkan kerakusan merusak negeri ini. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan adil, untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.”
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan amanat tersebut masih jauh dari pelaksanaan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten OKU.
Masyarakat menilai, apa yang dilakukan PT Semen Baturaja justru berseberangan dengan arah kebijakan Presiden yang menempatkan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Desakan kepada Pemerintah Daerah

Koalisi Masyarakat Peduli OKU mendesak Pemkab OKU, DPRD, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk bersikap tegas dan tidak berpihak kepada korporasi.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak eksploitasi. Pemerintah jangan tutup mata. Kami menuntut keadilan di bumi sendiri,” seru salah satu orator aksi.
Ujian Nurani dan Keadilan
Aksi masyarakat OKU bukan sekadar protes lingkungan, melainkan jeritan hati rakyat terhadap ketimpangan dan ketidakadilan sosial.
Mereka menegaskan, jika amanat Presiden Prabowo Subianto benar-benar dijalankan, maka tidak boleh ada lagi rakyat yang menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Sebab ketika sumber daya alam dijarah dan alam dirusak atas nama pembangunan, maka yang terluka bukan hanya bumi OKU, melainkan nurani bangsa seluruhnya.