Polres Ketapang Panggil Dua Warga Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal di Area Perkebunan PT. PTS, Warga Tuntut Keadilan dan Transparansi

Ketapang, Kalimantan Barat | —
Aroma ketegangan di sektor perkebunan kembali terasa di Kabupaten Ketapang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memanggil dua warga — M. So’od dan Andi Kusmiran — untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak di area perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Bacaan Lainnya

Pemanggilan tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Ketapang, masing-masing Nomor B/1037/X/Res.1.24/2025/Reskrim-I tertanggal 10 Oktober 2025 untuk M. So’od, dan surat undangan klarifikasi tertanggal 6 Oktober 2025 untuk Andi Kusmiran.

Keduanya diminta hadir di Ruang Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Ketapang, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 Jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Surat pemanggilan atas nama M. So’od ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.T.K., M.Si., yang menegaskan bahwa klarifikasi dimaksud merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap aktivitas di wilayah Blok B1, B2, dan B3 Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, yang masuk dalam Perkara Satreskrim A3.

Sementara itu, Andi Kusmiran dijadwalkan hadir pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, di tempat yang sama, terkait dugaan penguasaan lahan di area Blok A3 Divisi 6, C Estate Selatan, dan Blok 11–12 Estate Barat yang juga masih dalam area operasional PT. PTS di Desa Teluk Bayur.

“Yang bersangkutan dimohon untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Juncto Pasal 107 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebut namanya, Sabtu (11/10/2025).

Dalam kedua surat tersebut, penyidik yang ditunjuk adalah IPDA Erwan Feraldona, S.Tr.K. dan AIPDA Hendra, S.H.. Keduanya tercantum sebagai pejabat penyidik dan kontak person untuk keperluan koordinasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga meminta para pihak yang dipanggil agar membawa dokumen pendukung yang berkaitan langsung dengan lahan dan kegiatan perkebunan dimaksud.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Ketapang dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan — sektor yang selama ini kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal.

“Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa berpihak,” ujar sumber di lingkungan penyidik.

Dugaan Pelanggaran Perda dan Hak Desa yang Tak Terselesaikan

Di sisi lain, warga Desa Teluk Bayur menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Perusahaan perkebunan ini disebut telah mengabaikan kewajiban menghibahkan kebun kas desa (Tanah Kas Desa/TKD) seluas enam hektar, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perda tersebut.

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai lahan TKD tersebut, baik secara fisik maupun legalitas sertifikat.

“Masalah TKD ini sudah puluhan tahun tidak ada kejelasan. Kami sebagai pemerintah desa bersama masyarakat menuntut agar perusahaan segera menuntaskan kewajiban yang ada, karena ini menyangkut hak desa,” tegas Suarmin Boyo.

Aktivis masyarakat, Andikusmiran, juga menyoroti janji hibah lahan yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 1991.

“PT. PTS tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Upaya selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan selalu diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, Andikusmiran juga menyoroti praktik ketenagakerjaan PT. PTS yang dinilai lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, sementara banyak warga lokal Teluk Bayur yang menganggur. Kondisi ini memperparah kesenjangan sosial dan memicu ketegangan baru di lapangan.

Pertemuan Tegang di Rumah Kades, Perusahaan Diminta Tunjukkan Sertifikat HGU

Setelah aksi damai ratusan warga di depan pabrik PT. PTS pada Selasa (23/9), situasi sempat memanas. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, rumah Kepala Desa Suarmin Boyo didatangi oleh pihak perusahaan, di antaranya Lemen (dikenal sebagai Ketua Serikat Pekerja PT PTS), sejumlah petinggi perusahaan, dan aparat intel Polres Ketapang. Dalam pertemuan itu, turut hadir pengurus ARUN Desa Teluk Bayur serta sejumlah koordinator posko pendudukan lahan.

Dalam dialog tersebut, Lemen menyampaikan bahwa kehadirannya bukan sebagai kuasa hukum perusahaan, melainkan sebagai Ketua Serikat Pekerja. Ia mengimbau agar persoalan klaim lahan diselesaikan secara hukum dan menghindari bentrokan antara buruh dan warga.

Menanggapi hal itu, Kades Suarmin menegaskan bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan, termasuk soal TKD.

“Tidak susah bagi perusahaan untuk menunjukkan sertifikat HGU. Kalau itu bisa ditunjukkan, mungkin masyarakat akan mundur dan membubarkan aksinya,” tegas Suarmin.

Ia juga mengkritik minimnya komunikasi antara pihak PT. PTS dan pemerintah desa.

“Perusahaan sering tidak hadir dalam undangan resmi dari desa, bahkan absen dalam musyawarah perencanaan pembangunan. Kalau memang ada aturan HGU yang sudah direplanting, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat melalui forum resmi,” tambahnya.

Pengurus ARUN Desa Teluk Bayur dalam kesempatan itu menegaskan bahwa semua urusan hukum terkait persoalan ini akan dikoordinasikan langsung dengan kuasa hukum di tingkat pusat. Mereka juga mempertanyakan jumlah tenaga kerja lokal yang benar-benar bekerja di perusahaan tersebut.

Desakan Warga dan Tuntutan Keadilan

Kekecewaan masyarakat Teluk Bayur kini tidak hanya tertuju pada PT. PTS, tetapi juga pada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dinilai lamban menyelesaikan konflik agraria di wilayahnya. Warga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Ketapang segera turun tangan memastikan hak-hak desa dan masyarakat terpenuhi.

“Kami juga warga Kabupaten Ketapang yang berhak mendapatkan keadilan,” ujar salah satu warga dengan nada penuh harap.

Kasus ini menjadi cermin buram persoalan agraria di sektor perkebunan besar, di mana hak masyarakat seringkali tertinggal di balik izin korporasi.

Warga berharap pemerintah daerah tidak sekadar menjadi penonton, melainkan hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan penegak keadilan di tanah sendiri.

Langkah Polres Ketapang dalam menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan lahan ilegal di wilayah PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di daerah.

Penegakan hukum di sektor perkebunan tidak hanya menyangkut persoalan pidana, tetapi juga keadilan sosial, tanggung jawab korporasi, dan kepastian hak masyarakat atas tanah.

Sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, negara wajib hadir menjamin keadilan agraria serta melindungi kepentingan rakyat tanpa pandang bulu.

Aparat penegak hukum pun diharapkan bekerja profesional, netral, dan transparan, agar setiap proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

Kasus yang tengah bergulir di Desa Teluk Bayur ini menjadi cerminan penting bagi sinergi antara pemerintah, aparat, dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan penyelidikan yang terbuka dan komunikatif, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden bahwa hukum ditegakkan bukan untuk menekan, melainkan untuk menertibkan dan melindungi kepentingan rakyat.

“Negara hadir untuk menegakkan keadilan, bukan memenangkan kepentingan.”
(Salam Waras – Keadilan Untuk Semua.)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati maupun perwakilan hukum yang disebut dalam surat pemanggilan masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait tanggapan dan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *