Surat Terbuka Rakyat Sinjai kepada Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan

Salam Waras Sinjai, Sulsel – Rakyat Kabupaten Sinjai melalui surat terbuka menuntut tindakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Jum’at (17/10/2025)

Surat ini dilayangkan menyusul tidaknya tanggapan Bupati Sinjai dan Ketua DPRD Kabupaten Sinjai terhadap permohonan informasi publik yang telah diajukan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Permohonan informasi ini berkaitan dengan isu publik strategis, yakni Rencana Eksploitasi Emas PT Trinusa Resources di Butta Panrita Kitta, yang berdampak langsung pada lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Sinjai.

Hingga kini, pejabat terkait belum memberikan jawaban, menimbulkan kegelisahan, keresahan, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Penolakan Masyarakat dan Tokoh Lintas Golongan

Sejumlah aktivis lingkungan, tokoh agama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, dan tokoh pemuda lintas golongan menolak keras rencana PT Trinusa Resources. Mereka menilai proyek ini berisiko menimbulkan:

Kerusakan lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan ekosistem lokal.

Ketidakadilan sosial-ekonomi, karena masyarakat lokal terancam kehilangan sumber mata pencaharian.

Potensi konflik sosial, jika aspirasi masyarakat terus diabaikan.

Namun, Bupati dan Ketua DPRD Sinjai tidak menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik melalui klarifikasi maupun keterbukaan informasi. Kondisi ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dalam surat terbuka ini, masyarakat menegaskan:

“Kami menuntut hak kami atas informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengabaian pejabat publik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan masa depan lingkungan hidup di Sinjai,” tegas perwakilan warga.

Landasan Hukum dan Moral

Surat terbuka ini mengacu pada dasar hukum dan moral yang jelas:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Setiap badan publik wajib memberikan informasi cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mengajukan sengketa jika informasi ditolak atau diabaikan.

  1. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Menetapkan sanksi administratif bagi pejabat publik yang mengabaikan permohonan informasi.

  1. Peraturan Komisi Informasi terkait Mekanisme Sengketa Informasi Publik

Memberikan hak masyarakat untuk mengajukan sengketa jika badan publik menolak atau tidak menanggapi permohonan informasi secara sah.

  1. Desakan Moral dan Sosial

MUI Sinjai, aktivis lingkungan, dan tokoh pemuda lintas golongan menekankan kepentingan lingkungan, keadilan sosial, dan kepentingan generasi masa depan, sebagai dasar moral yang sejalan dengan hukum publik.

Tugas dan Fungsi Komisi Informasi

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait, Komisi Informasi Provinsi memiliki tugas dan fungsi:

Mengawasi dan menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.

Menyelesaikan sengketa informasi publik secara cepat, adil, dan transparan.

Memberikan rekomendasi atau sanksi administratif kepada badan publik yang menolak atau mengabaikan permohonan informasi.

Memberikan edukasi dan sosialisasi terkait hak dan kewajiban informasi publik kepada masyarakat dan pejabat publik.

Tuntutan Rakyat Sinjai

Oleh karena itu, masyarakat Sinjai secara tegas meminta Komisi Informasi Sulawesi Selatan untuk:

  1. Menindaklanjuti ketidakpatuhan Bupati dan Ketua DPRD Sinjai terhadap permohonan informasi publik.
  2. Memastikan hak masyarakat memperoleh informasi terkait rencana PT Trinusa Resources sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
  3. Memberikan rekomendasi atau sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran oleh pejabat publik.
  4. Menjawab desakan masyarakat, tokoh agama, aktivis lingkungan, dan tokoh pemuda terkait isu strategis ini, guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Masyarakat Sinjai menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal informasi, melainkan keterbukaan, transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan rakyat. Surat terbuka ini menjadi peringatan tegas bahwa pengabaian hak informasi publik dan aspirasi moral masyarakat akan menimbulkan preseden buruk dan memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat.

“Kami menuntut Komisi Informasi bertindak cepat, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan serta transparansi agar hak rakyat atas informasi publik terwujud, lingkungan dilindungi, dan konflik sosial dapat dicegah,” tutup perwakilan rakyat dalam surat terbuka ini.

Keadilan, Keterbukaan, dan Masa Depan Lingkungan

Kami percaya, transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral.
Pengabaian terhadap hak informasi publik adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan rakyat dan amanah jabatan publik.

Kami minta kepada Komisi Informasi Sulawesi Selatan untuk tidak tinggal diam.
Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan — bukan untuk kepentingan segelintir, tetapi demi masa depan rakyat Sinjai, demi lingkungan hidup yang lestari, dan demi generasi yang akan datang.

Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak penindasan informasi. Karena tanpa keterbukaan, pembangunan hanyalah jalan sunyi menuju kerusakan.”

Hormat kami,
Rakyat Kabupaten Sinjai
— Perwakilan masyarakat, tokoh agama, aktivis lingkungan, dan pemuda lintas golongan —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *